Putusan PN POLEWALI Nomor 31/Pdt.G/2017/PN Pol |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2017/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I. B. Oka Saputra M. |
Hakim Anggota | - Hamsira Halim, - H.rachmat Ardimal T |
Panitera | - Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi:-Menolak Eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:-Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian-Menyatakan obyek sengketa berupa tanah sawah dengan luas sekitar 43 (empat puluh tiga) are, yang terletak di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara berbatasan dengan saluran air; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah sawah Syaruddin dan Munir, Sebalah Selatan berbatasan dengan tanah sawah Azis;Sebelah Barat berbatasan dengan tanah sawah Azis dan H. Manne; adalah milik Penggugat;-Menyatakan keberadaan Tergugat I dan Tergugat II di atas obyek sengketa adalah tidak sah menurut hukum;-Menyatakan surat-surat berkaitan dengan kepemilikan obyek sengketa termasuk Sertipikat Hak Milik No. 1225 Desa Tumpiling atas nama pemegang hak Azis Bin Haji Manne tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang luas obyek sengketa yaitu sekitar 43 (empat puluh tiga) are dengan batas-batas sebagaimana telah disebutkan di atas;-Menghukum Tergugat I, Tergugat II, maupun setiap orang yang mendapat hak dari padanya untuk meninggalkan obyek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna;-Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;-Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sebesar R.4.546.000,00 (empat juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);-Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2017/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2017/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2637 K/Pdt/2021
Pertama : 31/Pdt.G/2017/PN Pol
Statistik4716