- Menyatakan Terdakwa Suprapto Sidharta alias Antok bin Sukirno tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu???, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000 ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 15,230 (lima belas koma dua tiga nol) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil ukuran sedang merek ZIP IN;
- 2 (dua) lembar tisu;
- 2 (dua) lembar sobekan kresek warna hitam;
- 1 (satu) buah ponsel lipat merek Samsung warna merah dengan nomor simcard 081336376164;
- 1 (satu) buah ponsel merek Xiaomi warna gold dengan nomor simcard 081392750590;
- 1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam;
- 1 (satu) buah buku rekening Tahapan BCA atas nama Suprapto Sidharta dengan nomor rekening 0140041629;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA atas nama Suprapto Sidharta dengan nomor rekening 0140041629;
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 237/Pid.Sus/2019/PN Bjn |
|
Nomor | 237/Pid.Sus/2019/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Djauhar Setyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sumaryono, Br Hakim Anggota Isdaryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rita Ariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 237/Pid.Sus/2019/PN Bjn
Statistik963