Putusan PN JOMBANG Nomor 04/Pdt.G/2013/PN.JMB |
|
Nomor | 04/Pdt.G/2013/PN.JMB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arief Winarso |
Hakim Anggota | Rudy Ruswoyo, Meilia Christina Mulyaningrum |
Panitera | Sugeng Arifin |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI : -------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; ----------------------------- DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------- - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------------- DALAM REKONPENSI : --------------------------------------------------------------- 1. Mengabulkan gugatan TERGUGAT dalam Konpensi atau PENGGUGAT dalam Rekonpensi untuk sebagian ; -------------------------------------------2. Menyatakan PENGGUGAT dalam Konpensi atau TERGUGAT dalam Rekonpensi adalah PENGGUGAT Konpensi atau TERGUGAT dalam Rekonpensi yang tidak baik : -----------------------------------------------------3. Menyatakan PENGGUGAT dalam Konpensi atau TERGUGAT dalam Rekonpensi adalah Debitur yang beritikad tidak baik ; ------------------------ 4. Menyatakan TERGUGAT dalam Konpensi atau PENGGUGAT dalam Rekonpensi adalah Kreditur yang beritikad baik ; -----------------------------5. Menyatakan sah dan berharga : --------------------------------------------------a. Perjanjian Kredit (PK) Nomor 2012.BWU.050 tanggal 14-08-2012 :b. Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No.2885I2012 tanggal 03-10-2012 ; c. Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No.3366I2012 tanggal 26-11-2012 ; d. Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No.3558I2012 tanggal 11-12-2012 ; 6. Menyatakan PENGGUGAT dalam Konpensi atau TERGUGAT dalam Rekonpensi mempunyai kewajiban hutang berupa pokok kredit, bunga dan denda per-Maret 2013 sebesar Rp.533.399.556,- (lima ratus tiga puluh tiga juta-tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) yang harus diselesaikan kepada TERGUGAT dalam Konpensi atau PENGGUGAT dalam Rekonpensi sesuai dengan Perjanjian Kredit (PK) Nomor 2012.BWU.050 tanggai 14-08-2012. :-----------------------------------7. Menyatakan PENGGUGAT dalam Konpensi atau TERGUGAT dalam Rekonpensi telah wanpfestasi atas Perjanjian Kredit (PK) Nomor 2012.BWU.050 , tanggal 14-08-2012 kepada TERGUGAT dalam Konpensi atau PENGGUGAT dalam Rekonpensi ; ---------------------------------------8. Menghukum PENGGUGAT dalam Konpensi atau TERGUGAT dalam Rekonpensi membayar kewajiban hutang berupa kredit, bunga dan denda per-Maret 2013 Rp. 533.399.556,- (lima ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh sembiian ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) dan bunga serta denda yang akan muncul di kemudian hari kepada TERGUGAT dalam Konpensi atau PENGGUGAT dalam Rekonpensi sesuai dengan Perjanjian Kredit (PK) Nomor 2012.BWU.050 tanggal 14-08-2012 seketika dan sekaligus ; --------------------------------------------------9. Menyatakan TERGUGAT dalam Konpensi atau PENGGUGAT dalam Rekonpensi adalah pemegang hak preferen atas agunan yang menjadi jaminan Kredit Perjanjian Kredit (PK) Nomor 2012.BWU.050 tanggal 14-08-2012 : -----------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : ----------------------------Menghukum Penggugat Dalam Konpensi atau Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sebesar Rp.541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2013 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2037 K/Pdt/2014
Pertama : 04/PDT.G/2013/PN.JMB
Statistik181