- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Bahar Sutan Mantari (Alm) orang tua laki-laki Penggugat adalah anak dari Nenek Banun (Alm) yang merupakan keturunan terakhir dari kakek dan nenek buyutnya yang bernama Burhan St. Palindih (Alm) dan Halimah (Almh) suku Jambak negeri asal Kampung Pisang Ampek Koto Agam yang dahulunya hijrah ke Bukit Apit Puhun;
- Menyatakan Bahar Sutan Mantari (Alm) orang tua laki-laki Penggugat dengan para Tergugat dan para Turut Tergugat tidak sekaum, tidak seranji seketurunan, tidak seharta sepusaka tidak pula segolok sagadai, hanya sama-sama bersukukan jambak;
- Menyatakan Tanah Obyek Perkara berasal dari tanah harta pusaka rendah hak milik Bahar Sutan Mantari (Alm) dan kemanakannya Buyung Keriting (Alm) sebagaimana tertuang dalam surat Pernyataan/ Keterangan Tanah tanggal 8 Oktober 1983;
- Menyatakan bahwa hibah/ wasiat Bahar Sutan Mantari (Alm) tanggal 17 Mei 1990 yang telah disetujui oleh kemanakannya Buyung Keriting (Alm) kepada Penggugat adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Tanah Obyek Perkara adalah tanah hak milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang menguasai dan mengolah tanah obyek perkara merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechmatigedaad).
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk menyerahkan kembali Tanah Obyek Perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dari hak miliknya maupun hak milik orang lain yang melekat diatasnya, bila diperlukan dapat dilakukan dengan bantuan pihak kepolisan;
- Menolak gugatan Penggugat lain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.036.000,00 (dua juta tiga puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Bkt |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2018/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Irsyad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Mutiara, Br Hakim Anggota Dewi Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuraisyah.m |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1078 K/Pdt/2019
Pertama : 4/Pdt.G/2018/PN.Bkt
Statistik8414