Putusan PN PRAYA Nomor 147/Pid.Sus/2020/PN Pya |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2020/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Agus Wiranata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Yolandasari Lenap, Br Hakim Anggota Isnania Nine Marta |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhalil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD RIDWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD RIDWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) poket plastik klip transparan berisikan Kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram; - 1 (satu) bungkus rokok sampoerna mild; Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pid.Sus/2020/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 147/Pid.Sus/2020/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1808 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 147/Pid.Sus/2020/PN Pya
Statistik16768