- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (BAQRUDIN Bin SAMAN) untuk menjatuhkan talak satu raj?I terhadap Termohon (SITI MAIDAH Binti CHOIRI) di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :
- Mut?ah sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan seluruhnya berjumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya hadlonah kedua orang anak Penggugat dan Tergugat yang ikut Penggugat bernama :
- SITI NUR ROHMAH HIDAYAH, umur 20 tahun minimal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- MUHAMMAD BAHRUD TAUHIT ASSALBIYAH, umur 13 tahun minimal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk memenuhi dictum angka 2 (dua) dan dictum angka 3 (tiga) tentang biaya hadlonah pada bulan pertama, sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak didepan sidang;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 843/Pdt.G/2019/PA.Mr |
|
Nomor | 843/Pdt.G/2019/PA.Mr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PA MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua: Kamali |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: A. Bashori, hakim Anggota 2: Uten Tahir |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Daryati Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILIDALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI untuk setiap bulannya sampai kedua anak tersebut dewasa, atau berumur 21 tahun dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh prosen) dari pokok nafkah anak tersebut; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 646.000,- ( enam ratus empat puluh enam ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 397/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Pertama : 843/Pdt.G/2019/PA.Mr
Statistik204