Putusan PTUN MATARAM Nomor 5 / G / 2011 / PTUN. MTR. |
|
Nomor | 5 / G / 2011 / PTUN. MTR. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 11 Februari 2011 |
Lembaga Peradilan | PTUN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Mohamad Syauqie |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM EKSEPSI ------------------------------------------------------------------------------------------ Menyatakan eksepsi dari Para Tergugat tidak diterima ; ----------------------------------II. DALAM POKOK PERKARA ----------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ----------------------------------------2. Menyatakan Tindakan Para Tergugat dalam menerbitkan Hasil Rapat Senat Fakultas Teknik Universitas Mataram (FT. Mataram) tertanggal 31 Desember 2010 khususnya atas nama Muhamad Irwan, ST., MT. adalah melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (9) huruf d Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 36/D/O/2001 ; ---------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan tidak sah Hasil Rapat Senat Fakultas Teknik Universitas Mataram (FT. Mataram) tertanggal 31 Desember 2010 khususnya atas nama Muhamad Irwan, ST., MT. ; -------------------------------------------------------------------------------------4. Mewajibkan kepada Para Tergugat untuk mencabut Hasil Rapat Senat Fakultas Teknik Universitas Mataram (FT. Mataram) tertanggal 31 Desember 2010 khususnya atas nama Muhamad Irwan, ST., MT. ; ------------------------------------------5. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat kedalam kedudukan serta harkat dan martabat seperti semula ; -----------------------------------6. Memerintahkan kepada Para Tergugat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk diumumkan pada media massa cetak setempat ; -----------------------------------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; --------------------------------------8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 219.000.- (Dua Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah). ----------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5_/_G_/_2011_/_PTUN._MTR..zip
- Download PDF
- 5_/_G_/_2011_/_PTUN._MTR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 50/B/2011/PT.TUN.SBY
Pertama : 05/G/2011/PTUN.MTR
Statistik11758