Putusan PN MANADO Nomor 2/G/2013/PHI.Mdo |
|
Nomor | 2/G/2013/PHI.Mdo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PERDATA KHUSUS PHI KABUL SEBAGIAN KASASI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 13 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Willem Rompies |
Hakim Anggota | Leonard Batserin, ; Hakim-hakim Ad Hoc Phi, - Maya R. Rumambi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Ekspsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah menurut hukum, hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I, dan atau hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat II, dan Tergugat III ;3. Menyatakan sah menurut hukum, bahwa peristiwa pelaksanaan eksekusi tanggal 4 Juli 2012 telah mengakibatkan terjadinya pengalihan perusahaan dan atau perubahan kepemilikan perusahaan ;4. Menyatakan, bahwa hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I, dan atau hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat II, dan Tergugat III, telah berakhir (putus) demi hukum, terhitung sejak tanggal putusan a-quo dibacakan ;5. Memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III untuk melaksanakan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara dengan membayar selisih upah Para Penggugat ;6. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar secara tunai dan tanggung renteng atas total jumlah keseluruhan hak-hak Para Penggugat, sebesar Rp. 99.688.800,- (sembilan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) kepada masing-masing Para Penggugat, dalam perincian sebagai berikut :1. Christyan Daniel Montung o Uang Pesangon : 5 x 2 = 10 x Rp.1.056.363,- = Rp. 10.563.630,-o Uang Penghargaan : 2 x Rp.1.056.363,- = Rp. 2.112.726,-Jumlah = Rp. 12.676.356,-o Penggantian Hak : 15% x Rp.12.676.356,- = Rp. 1.901.453,-o Upah Bulan Juni, Juli dan Agustus 20122 x Rp.1.056.363,- = Rp. 3.169.089,-o Selisih UMP Thn 2012, Bulan Januari s/d Juli 20127 x Rp.193.637,- = Rp. 1.355.459,-Total Jumlah = Rp. 19.102.357,- (Sembilan belas juta seratus dua ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) ;2. Ricky Kalangio Uang Pesangon : 9 x 2 = 18 x Rp.1.416.711,- = Rp. 25.500.798,-o Uang Penghargaan : 8 x Rp.1.416.711,- = Rp. 11.333.688,-Jumlah = Rp. 36.834.486,-o Penggantian Hak : 15% x Rp.36.834.486,- = Rp. 5.525.173,-o Upah Bulan Juni, Juli dan Agustus 20123 x Rp.1.416.711,- = Rp. 4.766.844,-Total Jumlah = Rp. 47.126.503,- (empat puluh tujuh juta seratus dua puluh enam ribu lima ratus tiga rupiah) ;3. Simson Kalangieo Uang Pesangon : 5 x 2 = 10 x Rp.1.350.000,- = Rp. 13.500.000,-o Uang Penghargaan : 2 x Rp.1.350.000,- = Rp. 2.700.000,-Jumlah = Rp. 16.200.000,-o Penggantian Hak : 15% x Rp.16.200.000,- = Rp. 2.430.000,-o Upah Bulan Juni, Juli dan Agustus 20123 x Rp.1.350.000,- = Rp. 4.050.000,-Total Jumlah = Rp. 22.680.000,- (dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) ;4. Boediyanto o Uang Pesangon : 3 x 2 = 6 x Rp. 700.000,- = Rp. 4.200.000,-o Uang Penghargaan : = Rp. 0,-Jumlah = Rp.4.200.000,-o Penggantian Hak : 15% x Rp.4.200.000,- = Rp. 630.000,-o Upah Bulan Juni, Juli dan Agustus 20123 x Rp. 700.000,- = Rp. 2.100000,-o Selisih UMP Bulan Januari s/d Juli 20127 x Rp.550.000,- = Rp. 3.850.000,-Total Jumlah = Rp. 10.780.000,- (sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).7. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap kali terjadi kelalaian menjalankan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan ;8. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya ;9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang dibebankan kepada Negara sebesar nihil. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 720 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Pertama : 02/G/2013/PHI.MDO
Statistik10543