- Menyatakan terdakwa UTUH MUHAMAD Bin UNA (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa UTUH MUHAMAD Bin UNA (Alm) dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa UTUH MUHAMAD Bin UNA (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0.58 gram sisa dari pemeriksaan Labfor.
- 1 (satu) lembar plastik klip bening;
- 1 (satu) lembar isolatif warna hitam;
- 1 (satu) pasang sandal slop warna abu-abu
- 1 (satu) buah handphone Blackberry warna putih dengan simcard 085389647676.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 warna hitam dengan Nopol DA 6829 AAV Noka NH32SV001EK095428 Nosin 2SV-095364.
Putusan PN MARABAHAN Nomor 281/Pid.Sus/2017/PN Mrh |
|
Nomor | 281/Pid.Sus/2017/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panji Answinartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zainul Hakim Zainuddin, Br Hakim Anggota Muhammad Ikhsan Riyadi Fitrasyah |
Panitera | Panitera Pengganti H.dardiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini. M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 281/Pid.Sus/2017/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 281/Pid.Sus/2017/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/Pid.Sus/2017/PN Mrh
Statistik5532