- Menyatakan Terdakwa HERU HERMAWAN Als HERU Bin SAUPI AZHAR tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan 1 bukan tanaman ??? sebagaimana dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diajtuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti, berupa : 1). 5 (lima) butir diduga Narkotika jenis pill Ekstasi berlgo Kodok warna hijau yang dibalut dengan kertas ATM berwarna putih berat kotor 2.13 (dua koma satu tiga) gram, berat pembungkusnya 0.62 (nol koma enam dua) gram dan berat bersih 1.51 (satu koma lima satu) gram; 2). 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisikan 10 (sepuluh) butir diduga narkotika jenis pil Ekstasi berlgo Kodok warna hijau berat kotor 3.86 (tiga koma delapan enam) gram, berat pembungkusnya 0.86 (nol koma delapan enam) gram dan berat bersih 3 (tiga) gram. Total keseluruhan barang bukti dengan berat kotor 5.99 (lima koma sembila Sembilan) gram, berat pembungkusnya 1.48 (satu koma empat delapan) gram dan berat bersih diduga narkotika jenis pil Ekstasi yang berjumlah sebanyak 15 (lima belas) butir adalah 4.51(empat koma lima satu) gram. Dengan perincian sebagai berikut : a). 10 (sepuluh) butir barang bukti yang diduga Narkotika Jenis pil ekstasi berlogo kodok dengan berat bersih 3 (tiga) gram, untuk bukti uji ke Laboratories. b). 5 (lima) butir barang bukti yang diduga Narkotika Jenis pil ekstasi berlogo kodok dengan berat bersih 1,51 (satu koma lima satu) gram untuk bukti persidangan di Pengadilan. c). 1 (satu) bungkus plastik bening berat 0,86 (nol koma delapan enam) gram dan 1 (satu) lembar kertas ATM berwarna putih berat 0.62 (nol koma enam dua) adalah sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan dipengadilan. d). 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI warna Silver dengan nomor sim card 081268983028 Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN PEKANBARU Nomor 58/Pid.Sus/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Basman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astriwati, Br Hakim Anggota Yudissilen |
Panitera | Panitera Pengganti: Saidul Amni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.Sus/2020/PN Pbr
Statistik230