Putusan PN KRAKSAAN Nomor 59/Pdt.G/2018/PN Krs |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2018/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gatot Ardian Agustriono |
Hakim Anggota | - Yudistira Alfian, Mh - Anisa Primadona Duswara |
Panitera | Bd.mukti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | I. Dalam Eksepsi ;- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;II. Dalam Pokok Perkara ; 1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris atau ahli waris pengganti yang sah dari almarhum MAHFUD Alias MAHPOET ditulis juga H. MAHPOET;3) Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli antara SARI WONGSO alias DOEL SAMAT sebagai Penjual dengan MAHFUD Alias MAHPOET ditulis juga H. MAHPOET sebagai Pembeli atas tanah obyek sengketayaitu Sebidang tanah hak milik sebagaiman Petok C Desa No. 47, Persil No. 5, Kelas S.II seluas 1,057Ha /10.570 M2, yang terletak di Desa Rawan, KecamatanKrejengan, Kabupaten Probolinggo, Propinsi Jawa Timur, atas nama SARI WONGSO alias DOEL SAMAT dengan batas-batas:Sebelah Utara : Selokan/ Saluran airSebelah Timur : Selokan/ Saluran air, AMILIA SUDIONO, BU JAM?A,Sebelah Barat : SUPA, H.NASIRSebelah Selatan : AMALIA SUDIONO, BU WIRYO WASIA,RASID Adalah Sah dan mengikat secara hukum; 4). Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa yaitu Sebidang tanah hak milik sebagaimana Petok C Desa No. 47, Persil No. 5, Kelas S.II seluas 1,057Ha /10.570 M2, yang terletak di Desa Rawan, KecamatanKrejengan, Kabupaten Probolinggo, Propinsi Jawa Timur, atas nama SARI WONGSO alias DOEL SAMAT dengan batas-batas:Sebelah Utara : Selokan/ Saluran airSebelah Timur : Selokan/ Saluran air, AMILIA SUDIONO, BU JAM?A,Sebelah Barat : SUPA, H.NASIRSebelah Selatan : AMALIA SUDIONO, BU WIRYO WASIA,RASIDAdalah hak milik Para Penggugat yang diperoleh secara waris dari Almarhum MAHFUD Alias MAHPOET ditulis juga H. MAHPOET.5). Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan Tergugat terhadap tanah Obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum;6). Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang menempati/ menguasai atau memperoleh hak dari padanya(tanah obyek sengkata), untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa tersebut dan setelah kosong diserahkan pada Para Penggugat tanpa syarat apapun, jika perlu dengan bantuan pihak yang berwenang / Polisi;7). Menyatakan menurut hukum bahwa perubahan catatan dalam Buku C Desa Rawan atas tanah obyek sengketa atas namaKAS DESA RAWAN dengan keterangan didalam catatan buku C desa tersebut adalah (tahun 1993 Jadi Tanah Kas Desa) tersebut tanpa alas hak yang benar dan melawan hukum yangsangatmerugikanhakPara Penggugat;8). Menyatakan menurut hukum bahwa catatan dalam Buku C Desa Rawan atas tanah obyek sengketa tersebut yang awalnya Petok C No. 47, Persil No. 5, Kelas S.II seluas 1,057Ha /10.570 M2. atas nama SARI WONGSO alias DOEL SAMAT menjadi KAS DESA RAWAN Petok C No. 329, Persil No. 5, seluas 1,057 Ha /10.570 M2, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;9). MenghukumTergugat untuk menbayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.926.000,- (Satu juta Sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah);10). Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1318 K/Pdt/2020
Pertama : 59/Pdt.G/2018/PN Krs
Statistik8424