- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi ditolak seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi dikabulkan untuk sebagian;
- Menyatakan Tanah terletak dipinggir jalan Mangkuraya Rt.02 Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah. Dengan ukuran dan batas batas sebagai berikut :
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi selebihnya;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 82/Pdt.G/2018/PN Plk |
|
Nomor | 82/Pdt.G/2018/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Etri Widayati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Kurniawati, Hakim Anggota Zulkifli |
Panitera | Panitera Pengganti: Rabiatul Adawiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI Ukuran : Lebar 11 meter Panjang 75 meter. Batas batas : Utara dengan dengan jalan Mangkuraya. Selatan dengan rawa ? rawa jalur hijau kawasan sungai Sabangau. Barat dengan Samsiah. Timur dengan Siti Aminah. Bahwa asal tanah penyerahan dari orang tua Tergugat I bernama Alex Daman. Dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Tanah tertanggal 4 Juni 2014 atas nama Maryani,yang diketahui oleh RT.02/001 dan diketahui dan teregister di Kelurahan Kereng Bangkirai dan Kecamatan Sabangau adalah syah milik Tergugat I. DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.834.000,- (dua juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3708 K/Pdt/2019
Pertama : 82/Pdt.G/2018/PN Plk
Statistik799