Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.TTD |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2013/PN.TTD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M.nazir |
Hakim Anggota | M. Nuzuli, Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Kalep Romanus Tarigan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan dahulu Tergugat/Pelaku usaha untuk sebagian; ---------------------------------------------------2. Menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Bersama Finance Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia Nomor : 060811105129 tanggal 23 Mei 2011 antara PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk. selaku Kreditur dan RAHMAD EFENDI selaku ???Debitur??? adalah sah dan mengikat, kecuali terhadap beberapa kesepakatan dalam perjanjian tersebut yaitu : -----------------a) Kesepakatan dalam Pasal 3 - LAIN-LAIN ayat 2, sepanjang isi kuasanya menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran; --------------------------------------------------------------------------- b) Kesepakatan dalam SYARAT-SAYARAT PERJANJIAN angka 14 huruf a; -c) Kesepakatan dalam SYARAT-SAYARAT PERJANJIAN angka 14 huruf f, --harus dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat, karena bertentangan dengan undang-undang. -----------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Termohon Keberatan dahulu Penggugat/Konsumen telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) terhadap Perjanjian Pembiayaan Bersama Finance Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia Nomor : 060811105129 tanggal 23 Mei 2011 antara PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk. selaku Kreditur dan RAHMAD EFENDI selaku ???Debitur???; 4. Menghukum Termohon Keberatan dahulu Penggugat/Konsumen untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp276.000 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); --------------------------------------------------5. Menolak Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan dahulu Tergugat/Pelaku usaha untuk selebihnya; ------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 318 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
Pertama : 18/Pdt.G/2013/PN.TTD
Statistik14128