Putusan PN PALEMBANG Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plg |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adi Prasetyo, Mhbr Hakim Anggota Junaida |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Firdanita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa dr. DORA DJUNITA POHAN.MM Binti H. AMRAN POHAN.SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa dr. DORA DJUNITA POHAN.MM Binti H. AMRAN POHAN.SH. dari Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa dr.DORA DJUNITA POHAN.MM Binti H.AMRAN POHAN.SH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum dan bersalah melakukan Tindak Pidana tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(Satu) tahun dan 6(Enam) bulan, dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2(Dua) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Copy Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 19 Tahun 2003 Tanggal 9 September 2003 Tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Persiapan Gumawang Kabupaten Ogan Komering Ulu 2 Copy Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 754/MENKES/SK/VI/2004 Tanggal 25 Juni 2004 Tentang Rumah Sakit Umum Daerah Gumawang Milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan 3. Copy Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 996/MENKES/SK/X/2008 Tanggal 29 Oktober 2008 Tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum OKU Timur Milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan 4. Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 70 Tahun 2013 Tanggal 30 Januari 2033 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah OKU Timur yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah 5. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 No DPA SKPD : 1.02 02 01 07 5 2 Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan Tanggal 31 Desember 2013 6. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2014 No DPA SKPD : 1.02 02 33 01 5 2 Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan pada BLUD Kegiatan Pelayanan dan Pendukung Pelayanan Kesehatan Tanggal 31 Desember 2013 7. Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2015 No DPA SKPD : 1.02 02 01 07 5 2 Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan Tanggal 31 Desember 2014 8. Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2015 No DPA SKPD : 1.02 02 33 01 5 2 Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan pada BLUD Kegiatan Pelayanan dan Pendukung Pelayanan Kesehatan Tanggal 31 Desember 2014 9. Perjanjian Kerjasama Antara dr. Agus Prawira Prapta, Sp. Rad dengan Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur Tentang Perbantuan Tenaga Dokter Spesialis Radiologi Nomor : 445/001.h/rsud/2014 Tanggal 2 Januari 2014 10. Perjanjian Kerjasama Antara dr. Agus Prawira Prapta, Sp. Rad dengan Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur Tentang Perbantuan Tenaga Dokter Spesialis Radiologi Nomor : 445/001.L/rsud/2015 Tanggal 5 Januari 2015 11. Perjanjian Kerjasama Antara dr. Farah Syafitri Karim, Sp. Kj dengan Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur Tentang Perbantuan Tenaga Dokter Spesialis Kejiwaan Nomor : 445/410.a/rsud/2014 Tanggal 10 Mei 2014 12. Perjanjian Kerjasama Antara dr. Farah Syafitri Karim, Sp. Kj dengan Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur Tentang Perbantuan Tenaga Dokter Spesialis Kejiwaan Nomor : 445/001.c/rsud/2015 Tanggal 5 Januari 2015 13. Surat Tugas Nomor : 800/449/rsud-1/2014 Tanggal 01 Mei 2014 Tentang Penugasan dr. Diana Sari, Sp.THT-KL di RSUD OKU Timur 14. Perjanjian Kerjasama Antara dr. Diana Sari, Sp. THT-KL dengan Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur Tentang Perbantuan Tenaga Dokter Spesialis THT Nomor : 445/001.m/rsud/2015 Tanggal 5 Januari 2015 15. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1377/SP2D-4/40/2014 Tanggal 17 Juni 2014 berikut lampirannya 16. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2276/SP2D-4/40/2014 Tanggal 20 Agustus 2014 berikut lampirannya 17. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3012/SP2D-4/40/2014 Tanggal 13 Oktober 2014 berikut lampirannya 18. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4213/SP2D-4/40/2014 Tanggal 10 Desember 2014 berikut lampirannya 19. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4389/SP2D-4/40/2014 Tanggal 15 Desember 2014 berikut lampirannya 20. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0683/SP2D-4/40/2015 Tanggal 9 April 2015 berikut lampirannya 21. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1764/SP2D-4/40/2015 Tanggal 27 Mei 2015 berikut lampirannya 22. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3144/SP2D-4/40/2015 Tanggal 29 Juli 2015 berikut lampirannya 23. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4331/SP2D-4/40/2015 Tanggal 12 Oktober 2015 berikut lampirannya 24. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4922/SP2D-4/40/2015 Tanggal 18 Nopember 2015 berikut lampirannya 25. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5367/SP2D-4/40/2015 Tanggal 11 Desember 2015 berikut lampirannya 26. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OKU Timur Tahun Anggaran 2014 27. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OKU Timur Tahun Anggaran 2015 (berikut Rincian Anggaran Biaya BLUD RSUD OKU Timur Tahun 2015 dan Rincian Anggaran Perubahan Biaya BLUD RSUD OKU Timur) 28. Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 162 Tahun 2015 Tanggal 25 Pebruari 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Lampiran Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 293 Tahun 2012 Tentang Penetapan Standarisasi Honorarium Kegiatan Uang Lembur dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 29. Copy Cek No. CC 712996 Tanggal 20 Oktober 2014 pengambilan uang sejumlah Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) 30. Bank Keluar RSUD OKU Timur No Rekening 166-301-0272 Tanggal 20 Oktober 2014 untuk pengeluaran uang sebesar Rp.160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) 31. Tanda Pembayaran DP insentif dr. Agus Prawira, Sp Rad dan dr. Farah Syafitri, Sp Kj Tanggal 20 Oktober 2014 sejumlah Rp.160.000.000,00(seratus enam puluh juta rupiah) 32. Bon Uang BLUD Insentif dr. Farah Syafitri, Sp Kj sebesar Rp. 60.000.000,- dan dr. Agus Prawira Prapta, Sp Rad sebesar Rp.100.000.000,- 33. Bank Keluar BLUD RSUD OKU Timur No Rekening 166-301-0272 Tanggal 25 Juni 2015 Pencairan Cek No. CC 925371 untuk UM Kekurangan Insentif/Tambahan Penghasilan dokter spesialis & umum Januari s/d Juni 2015 sebesar Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah) 34. Cek No. CC 925371 Tanggal 25 juni 2015 pengambilan uang sejumlah Rp.166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah) 35. Copy Tanda Pembayaran UM kekurangan insentif dokter spesialis & umum sesuai Sk Bupati Tanggal 25 Juni 2015 36. Bank Keluar BLUD RSUD OKU Timur No Rekening 166-301-0272 Tanggal 06 Juli 2015 Pencairan Cek No. CC 864901 sebesar Rp.251.016.050,- (dua ratus lima puluh satu juta enam belas ribu lima puluh rupiah) 37. Persetujuan Pembayaran UM tambahan insentif dokter spesialis dan umum bulan Januari s/d Juli 2015 + UM Biro Hukum sejumlah Rp.152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah) 38. Tanda Pembayaran Tanggal 6 Juli 2015 keperluan UM TambahanIinsentif dokter spesialis & umum & Biro Hukum sejumlah Rp.152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah) 39. Biaya Pelayanan Tambahan Penghasilan Pegawai PNS & Non PNS (Tambahan Insentif dokter spesialis, umum & gigi) Bulan Januari s/d Juni 2015 40. Bank Keluar BLUD RSUD OKU Timur No Rekening 153-302-0678 Tanggal 28 September 2015 Pencairan Cek No. CC 864915 sebesar Rp.115.750.000,- (seratus lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) 41. Cek No. CC 864915 Tanggal September 2015 pengambilan uang sejumlah Rp.115.750.000,- (seratus lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) 42. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Anggaran Langsung Nomor : 900/114/LS/rsud-4/2015 43. Biaya Pelayanan Tambahan Penghasilan Pegawai PNS & Non PNS (Tambahan Insentif Dokter Spesialis Umum & Gigi) Bulan Juli s/d Agustus 2015 Tanggal September 2015 44. Copy Surat Tugas Nomor : KP.04.03/II/2857/2014 perihal dokter pengganti atas nama dr. Ary Rinaldzi (Post Chief) 45. Jasa/Honor Medis Pasien Jamsoskes Bulan Mei 2014 46. Rekapitulasi Total Pembagian Medis dan Paramedis Jamsoskes Bulan Mei 2014 47. Jasa/Honor Medis Pasien BPJS Bulan Mei 2014 48. Rekapitulasi Medis Pasien BPJS Rawat Inap Bulan Mei 2014 49. Rekapitulasi Medis Pasien BPJS Rawat Jalan Bulan Mei 2014 50. Jasa/Honor Medis Pasien Umum Bulan Mei 2014 51. Surat ditujukan kepada Direktur RSUD OKU Timur Nomor : TU.05.02/11.3.19/1087/2015 Tangal 11 Agustus 2015 Hal : Bantuan Tenaga atas nama dr. Ary Rinaldzi 52. Formulir Setoran Tanggal 17 Desember 2014 ke Rekening BLUD OKU Timur Nomor 166 301 0272 sebesar Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) pengembalian insentif dokter psikologi bulan Mei ? Okt 2014 53. Bank Masuk BLUD RSUD OKU Timur No. Rekening 166-301-0272 Tanggal 18 Desember 2014 pengembalian kekurangan insentif dokter psikologi bulan Mei ? Oktober 2014 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) 54. Formulir Setoran Tanggal 18 Desember 2014 ke Rekening BLUD OKU Timur Nomor 166 301 0272 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pengembalian kekurangan insentif dokter psikologi bulan Mei ? Oktober 2014 55. Hasil Audit BLUD Uang Muka Kegiatan pada RSUD OKU Timur belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) 56. Tanggapan Direktur RSUD OKU Timur judul temuan Uang Muka Kegiatan pada RSUD OKU Timur belum dipertanggungjawabkan 57. Tanda Terima uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk membayar Insentif dokter Radiologi an. dr. Agus Prawira Prapta, Sp. Rad tertanggal 10 Desember 2014 58. Formulir setoran tanggal 22 Desember 2015 ke Kas Daerah Pemkab OKU Timur Nomor Rekening 166-300-0001 sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) Setor Balik Insentif dr. Agus Prawira Prapta bulan Agustus ? September 2015 59. Formulir setoran tanggal 22 Desember 2015 ke Kas Daerah Pemkab OKU Timur Nomor Rekening 166-300-0001 sebesar Rp.3.440.834,- (tiga juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) Setor Balik Insentif dr. Farah bulan Agustus ? September 2015 60. Formulir setoran tanggal 11 Juli 2015 ke Kas Daerah Pemkab OKU Timur Nomor Rekening 166-300-0001 sebesar Rp.3.125.000,- (tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) Setor Balik Insentif dr. Farah bulan Agustus ? September 2015 61. Copy Formulir Setoran Tanggal 11 Juli 2016 ke Kas Daerah Pemkab OKU Timur Nomor Rekening 166-300-0001 sebesar Rp.159.500.000,- (seratus lima puluh sembilan juta lima ratuys ribu rupiah) Pengembalian Honor dr. Agus Sp Rad 2014/2015 bulan Januari 2014 s/d Juli 2015 (insentif) Setor Balik Insentif dr. Farah bulan Agustus ? September 2015 62. Copy Petikan Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor : 50/KPTS/BKD.1.2/2015 Tanggal 25 April 2015 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Esselon III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 63. Copy Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2014 Tanggal 10 Januari 2014 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendaharawan Penerima, Bendaharawan Pengeluaran Lingkup Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2014 64. Copy Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah OKU Timur Kabupaten OKU Timur Nomor : 800/052/KPTS/RSUD/I/2015 Tanggal 17 Januari 2015 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Satuan Kerja Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2015 65. Copy Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 291 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola BLUD RSUD OKU TImur Kab. OKU Timur 66. Copy Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 302 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Keputsan Bupati OKU Timur Nomor 291 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola BLUD RSUD OKU Timur Kab. OKU Timur 67 Copy Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Keputsan Bupati OKU Timur Nomor 291 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola BLUD RSUD OKU Timur Kab. OKU Timur 68. Registrasi Pelayanan Rawat Jalan Poly THT RSUD OKU Timur Tahun 2014 69. Regustrasi Pelayanan Rawat Jalan Poly THT RSUD OKU Timur Tahun 2015 70. Registrasi Pelayann Rawat Jalan Poly THT RSUD OKU Timur Tahun 2015/2016 71. 1 (lembar) asli Surat Tugas No. 800/449/RSUD-1/2014 Tanggal 01 Mei 2014 Kepala dr. Diana Sari, SP.,THT.KL Nip. 197605142006042015 ditandatangani oleh dr. Dora Djunita Pohan, M.M 72. Asli (empat) lebar Absen Kehadiran Dokter Spesialis RSUD OKU Timur an. Dr. Farah Shafitri Karim, Sp.Kj 73. 1 (satu) eksemplar Asli Perjanjian Kerjasama Antara dr. Saraningsih, Sp.S.,M.Si.,Med dengan RSUD OKU Timur Tentang Perbantuan Tenaga Dokter Spesialis Syaraf No. 445/ ?RSUD 2015 Tanggal 1 Oktober 2015 74. Registrasi Pelayanan Rawat Jalan Poly Psikologi RSUD OKU Timur Tahun 2014-2015 an. Dokter Farah Syafitri Karim, Sp.Kj Dikembalikan kepada yang berhak yaitu RSUD OKU Timur melalui saksi Adi Prasetya, S.E.; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plg
Statistik11853