- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi;
- Mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat Addendum Perjanjian Kredit No. 03 tanggal 02 Oktober 2014 yang dibuat antara Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi dan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi;
- Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor rechts), bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan Wanprestasi dengan segala akibat hukum dari padanya atas Addendum Perjanjian Kredit No. 03 tanggal 02 Oktober 2014;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar seluruh kewajibannya berupa Sisa Pinjaman Pokok dan Bunga pertanggal 26 Januari 2018 sebesar Rp7.197.078.697,58 (tujuh milyar seratus sembilan puluh tujuh juta tujuh puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah lima puluh delapan sen) kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi secara seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk menyerahkan dan mengosongkan secara sukarela seluruh tanah dan bangunan yang menjadi jaminan kredit dalam Addendum Perjanjian Kredit No. 03 tanggal 02 Oktober 2014, untuk dijual atau dilelang melalui balai lelang yang ditunjuk oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi, yang hasilnya untuk melunasi seluruh atau sisa kewajiban Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.210.500,00 (satu juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BONTANG Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Bon |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2018/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Nyoto Hindaryanto |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Parlin Mangatas Bona Tua, hakim Anggota 2: Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2018/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2018/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1760 K/Pdt/2019
Pertama : 1/Pdt.G/2018/PN Bon.
Statistik7425