Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 148/Pid.B/2015/PN.Lbp |
|
Nomor | 148/Pid.B/2015/PN.Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Henry Tarigan |
Hakim Anggota | Samuel Ginting, . Halida Rahardhini |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Drs. KUMPUL, Terdakwa SUYATI, SH., dan terdakwa EDI SARMANTO, ST., Spd., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu dan Kedua ;2. Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;3. Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;4. Menetapkan barang bukti berupa :? 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran gedung koperasi dan pembayaran biaya Administrasi tanggal 24 Pebruari 2013;? 1 (satu) bundel surat yangtelah dileges tentang penyerahanhak atas tanah dengan cara ganti rugi No.592.2/70/1996 tgl 16 September 1996 yang dikeluarkan Camat Pagar Merbau Deli Serdang;? 2 (dua) lembar surat yang telah dilegalisir tentang pengesahan akta pendirian Koperasi Pembangunan Nasional Nomor : 137/BH/KWK.2/VIII/1997 tgl 14 Agustus 1997;Dilampirkan dalam berkas perkara.5. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.B/2015/PN.Lbp
Statistik5020