Putusan PTA MEDAN Nomor 35/Pdt.G/2016/PTA.Mdn |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2016/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Syazili Mathir |
Hakim Anggota | H. Turiman, H. Yusuf Buchori |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding Tergugat/Pembanding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Stabat Nomor 0913/Pdt.G/2015/PA.Stb tanggal 8 Maret 2016 M, bertepatan dengan tanggal 28 Jumadil Awwal 1437 H yang dimohonkan banding, dan selanjutnya MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian;2. Menetapkan Harta Bersama Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding adalah:- Sebidang tanah darat yang diatasnya dibangun Ruko seluas 78,64 M2 yang terletak di Kelurahan Kwala Bingei, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut ;Sebelah Utara berbatas dengan Ismail Anjai ?? 19, 66 M2;Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Proklamasi?4 M2;Sebelah Selatan berbatas dengan Ponidi ????19,66 M2;Sebelah Barat berbatas dengan Sejo Antoro ??? 4 M2;3. Membagi dua harta bersama sebagaimana tersebut pada dictum angka 2 diatas yaitu setengah bagian untuk Penggugat/Terbanding dan setengah bagian lainnya untuk Tergugat/Pembanding;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua Harta Bersama tersebut pada dictum angka 2 diatas sebagaimana ketentuan dictum angka 3 diatas, apabila tidak bisa dibagi secara riil (in natura), maka dilakukan dengan cara dijual melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagi kepada Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding, masing-masing pihak setengah bagian;5. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan setengah dari harta bersama dictum angka 2 diatas atau harganya (dictum angka 4) kepada Penggugat/Terbanding;6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 901.000,- (Sembilan ratus satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2016/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2016/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35/Pdt.G/2016/PTA.Mdn
Lainnya : 0913/Pdt.G/2015/PA.Stb
Statistik5021