- Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;
- Menolak permohonan penundaan Para Penggugat
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor: 01/PBTL/BPN.36/II/2018 Tentang Pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1450/Cimone Atas Nama PT. Purna Bhakti Jaya Beserta Turunanya Yaitu 22 (Dua Puluh Dua) Sertipikat Hak Milik Dan 11 (Sebelas) Sertipikat Hak Guna Bangunan Yang Telah Diperpanjang Haknya Serta 25 (Dua Puluh Lima) Sertipikat Hak Guna Bangunan Yang (Telah Berakhir Haknya) Yang Berada Diatas Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor: 1/Cimone Atas Nama Pemerintah Kabupaten Tingkat II Tangerang Terletak Di Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten Beserta Lampiran Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor 01/Pbtl/Bpn.36/II/2018 Yang Ditetapkan Di Serang Pada Tanggal 28 Februari 2018;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor: 01/PBTL/BPN.36/II/2018 Tentang Pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1450/Cimone Atas Nama PT. Purna Bhakti Jaya Beserta Turunanya Yaitu 22 (Dua Puluh Dua) Sertipikat Hak Milik Dan 11 (Sebelas) Sertipikat Hak Guna Bangunan Yang Telah Diperpanjang Haknya Serta 25 (Dua Puluh Lima) Sertipikat Hak Guna Bangunan Yang (Telah Berakhir Haknya) Yang Berada Diatas Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor: 1/Cimone Atas Nama Pemerintah Kabupaten Tingkat II Tangerang Terletak Di Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten Beserta Lampiran Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor 01/Pbtl/Bpn.36/II/2018 Yang Ditetapkan Di Serang Pada Tanggal 28 Februari 2018;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini sebesar Rp 479.000,00 (Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
Putusan PTUN SERANG Nomor 58/G/2019/PTUN.SRG |
|
Nomor | 58/G/2019/PTUN.SRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Kesuma Nusantara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eri Elfi Ritonga, Br Hakim Anggota Syafaat |
Panitera | Panitera Pengganti: Sopiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI : DALAM PENUNDAAN : DALAM POKOK SENGKETA : |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/G/2019/PTUN.SRG.zip
- Download PDF
- 58/G/2019/PTUN.SRG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/G/2019/PTUN.SRG
Statistik670436