- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa :
- Satu bidang tanah beserta bangunan rumah bertingkat di atasnya sesuai sertifikat hak milik nomor : 1080 surat ukur tertanggal 25 Juli 2007 nomor 459/S.lilin/2007 dengan luas 200 m2 atas nama Dr.Hj. Dewi Ekawati yang terletak di Jalan Palembang-Jambi Rt.02, Rw.02, Kelurahan Sungai lilin, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyu asin;
- satu unit Apartemen Grand Kartini tipe Ruby lantai 25 Ukuran 30 m2 yang terletak di Grand Kartini Jalan Kartini Raya No.57, Mangga Besar Jakarta Pusat;
- Menetapkan (setengah) bagian dari harta yang tersebut pada angka 2.1 dan 2.2 di atas menjadi milik Penggugat dan (setengah) bagian yang lainnya menjadi milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (setengah) bagian dari harta yang dikuasai Tergugat yang tersebut pada diktum angka 2.1 dan 2.2 di atas kepada Penggugat dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura agar dilelang melalui kantor lelang negara setempat dan hasilnya dibagi menjadi dua (dua) bagian, (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian lainnya untuk Tergugat;
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk yang selainnya;
Putusan PA PALEMBANG Nomor 1912/Pdt.G/2017/PA.PLG |
|
Nomor | 1912/Pdt.G/2017/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Maisunah |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: H. Ahyauddin Karim, Hakim Anggota 1: H. Sudirman Yusuf |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Novie Sulastrie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.6.736.000,- (enam juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/Pdt.G/2019/PTA.Plg
Kasasi : 655 K/Ag/2019
Pertama : 1912/Pdt.G/2017/PA.Plg
Statistik347