- Menyatakan TerdakwaPERSEROAN TERBATAS (PT). TESO INDAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana???KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN DILAMPAUINYA BAKU MUTU UDARA AMBIEN, BAKU MUTU AIR, ATAU KRITERIA BAKU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa PT. Teso Indah yang diwakili oleh Ir. Halim Kesuma alias Halim selaku Pengurus / Kuasa bertindak untuk dan atas nama Terdakwa untuk melakukan perbaikan akibat tindak pidana untuk memulihkan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 63.2 (enam puluh tiga koma dua) Ha, dengan biaya sebesar Rp. 24.122.354.450,-. (dua puluh empat milyar seratus dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh rupiah);
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar Peta Kerja PT. Teso Indah Estate Rantau Bakung;
- 2 (dua) lembar Foto copy dilegalisir/cap basah Surat Perjanjian Kerja No.007/TI/HRD-SPK WTT/IV/2019 tanggal 25 April 2019.
- Fotocopy yang dilegalisir berupa masing-masing 1 (satu) bundel Persetujuan Andal (AMDAL PT. Teso Indah) dari Bupati Indragiri Hulu, tanggal 5 Desember 2005 berikut RKL dan RPL.
- 1 (satu) Lembar Peta Kerja PT. Teso Indah Estate Pasir Ringgit.
- Fotocopy yang dilegalisir berupa 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Koperasi Unit Desa Bina Sejahtera dengan PT. Teso Indah No.050/KUD-BS/VII/1999, No. 02/DIR-TI/VII/1999 tentang Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Kec. Rengat Barat dan Pasir Penyu Kab. Indragiri Hulu dengan pola Kredit Kepada Koperasi Primer untuk anggotanya (KPPA).
- Fotocopy yang dilegalisir berupa 1 (satu) rangkap persetujuan pencadangan lahan untuk usaha perkebunan kelapa sawit pola KKPA atas nama PT. Teso Indah nomor : 525/EK/2458, tanggal 21 September 2019 yang di tanda tangani oleh Gubernur Riau Saleh Djasit, SH.
- Fotocopy yang dilegalisir berupa 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hulu nomor : 622 tahun 2004 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit atas nama PT. Teso Indah tanggal 23 Desember 2004 yang ditanda tangani Bupati Indragiri Hulu Drs. H. R.THAMSIR RAHCMAN, MM.
- Fotocopy yang dilegalisir berupa 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 114 tahun 2005 tentang izin usaha perkebunan tanggal 23 Mei 2005 yang ditanda tangani PJ. Bupati Indragiri Hulu Dr. H. R. MAMBANG MIT.
- Fotocopy yang dilegalisir berupa 1 (satu) lembar persetujuan ANDAL, RKL & RPL PT. Teso Indah Nomor : 660/Bapeldalda-Inhu/XII/2005/338, tanggal 5 Desember 2005 yang di tanda tangani Bupati Indragiri Hulu Drs. H. R. THAMSIR RAHCMAN, MM.
- Fotocopy yang dilegalisir berupa 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 259 tahun 2006 tentang izin usaha perkebunan tanggal 4 Januari 2006 yang ditanda tangani Bupati Indragiri Hulu Drs. H. R. THAMSIR RAHCMAN, MM.
- Fotocopy yang dilegalisir berupa 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 69 tahun 2008 tentang perubahan izin lokasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit atas nama PT. Teso Indah tanggal 20 Mei 2008 yang ditanda tangani Bupati Indragiri HuluDrs. H. R. THAMSIR RAHCMAN, MM.
- Fotocopy yang dilegalisir berupa 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 187 tahun 2008 tentang perpanjangan izin lokasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit atas nama PT. Teso Indah tanggal 17 September 2009 yang ditanda tangani Bupati Indragiri Hulu Drs. H. MUJTAHID THALIB.
- Fotocopy yang dilegalisir berupa 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 171 tahun 2014 tentang revisi izin usaha perkebunan (IUP) atas nama PT. Teso Indah tanggal 24 November 2014 yang ditanda tangani Bupati Indragiri Hulu H. YOPI ARIANTO.
- Fotocopy yang dilegalisir berupa 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 3/I/PKH/PMDN/2016 tentang pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Teso Indah di Kab. Indragiri Hulu, Prov. Riau seluas 4.629,40 (empat ribu enam ratus dua puluh Sembilan koma empat puluh) hektar tanggal 05 Februari 2016 yang ditanda tangani atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal FRANKY SIBARANI.
- Fotocopy yang dilegalisir berupa 1 (satu) rangkap NPWP atas nama PT. Teso Indah dengan nomor NPWP : 01.906.642.2-218.000.
- Fotocopy yang dilegalisir berupa 1 (satu) rangkap salinan akta Keputusan Rapat PT. Teso Indah nomor 22 atas nama penghadap Tn. Trisno Chandra, tanggal 29 Desember 2019.
- Fotocopy yang dilegalisir berupa 1 (satu) rangkap Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Teso Indah nomor : 277, tanggal 30 Oktober 2018 atas nama penghadap Tn. Trisno Chandra.
- Fotocopy yang dilegalisir berupa 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan Besar Nomor : 104/B.04.01/BPTPM/XI/2014 atas nama Perusahaan PT. Teso Indah tanggal 31 Oktober 2014 yang ditanda tangani Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Pekanbaru Ir. H. Musa.
- Fotocopy yang dilegalisir berupa 1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Perseroaan Terbatas (PT) Nomor TDP 040114602435 berlaku sampai dengan 30 Oktober 2019 yang ditanda tangani Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Pekanbaru Ir. H. Musa.
- Fotocopy yang dilegalisir berupa 1 (satu) lembar Kuasa Penunjukan PT. Teso Indah yang ditanda tangani oleh Direktur Utama TRISNO CHANDRA dan Komisaris NG PHEI SIEN tanggal 04 Januari 2017.
- Fotocopy yang dilegalisir berupa 1 (satu) rangkap Akta Kuasa Direktur nomor 132, tanggal 15 Oktober 2019 atas nama penghadap TRISNO CHANDRA, NG PHEI SIEN qq PT. Teso Indah, Ir. HALIM KESUMA.
- Fotocopy yang dilegalisir berupa 1 (satu) rangkap Akta Berita Acara Rapat PT. Teso Indah Nomor : 51, tanggal 27 Maret 2007.
- Fotocopy yang dilegalisir berupa 1 (satu) rangkap Akta Pendirian PT. Teso Indah Nomor: 116 tanggal 27 April 1999.
- Fotocopy Cap Basah berupa 1 (satu) lembar Job Description tanggal 25 April 2019.
- Akta No. 17 tanggal 4 Agustus 2008 dibuat di hadapan HUSTIATI, S.H. Notaris Medan.
- Akta No.117 tanggal 31 Januari 2010 dibuat di hadapan HUSTIATI, S.H. Notaris Medan.
- Akta No. 211 tanggal 29 Desember 2010 dibuat di hadapan WINSTON,S.H.,M.Kn. Pengganti dari HUSTIATI,S.H. Notaris Medan.
- Akta No. 07 tanggal 20 Juni 2013 dibuat di hadapan LILIS SUANNY, S.H.,M.Kn. Notaris Medan.
- Akta No. 66 tanggal 31 Juli 2014 dibuat di hadapan LILIS SUANNY, S.H.,M.Kn. Notaris Medan.
- Akta No. 14 tanggal 30 Juni 2016 dibuat di hadapan LILIS SUANNY, S.H.,M.Kn. Notaris Medan.
- 1 (satu) berkas Rekapitulasi Rencana Kerja Bulanan (RKB) Periode 26 Januari s/d 25 Februari 2019.
- 1 (satu) berkas Rekapitulasi Rencana Kerja Bulanan (RKB) Periode 26 Februari s/d 25 Maret 2019.
- 1 (satu) berkas Rekapitulasi Rencana Kerja Bulanan (RKB) Periode 26 Maret s/d 25 April 2019.
- 1 (satu) berkas Rekapitulasi Rencana Kerja Bulanan (RKB) Periode 26 April s/d 25 Mei 2019.
- 1 (satu) berkas Rekapitulasi Rencana Kerja Bulanan (RKB) Periode 26 Mei s/d 25 Juni 2019.
- 1 (satu) berkas Rekapitulasi Rencana Kerja Bulanan (RKB) Periode 26 Juni s/d 25 Juli 2019.
- 1 (satu) berkas Rekapitulasi Rencana Kerja Bulanan (RKB) Periode 26 Juli s/d 25 Agustus 2019.
- 1 (satu) berkas Rekapitulasi Rencana Kerja Bulanan (RKB) Periode 26 Agustus s/d 25 September 2019.
- 1 (satu) berkas Rekapitulasi Rencana Kerja Bulanan (RKB) Periode 26 September s/d 25 Oktober 2019.
- 1 (satu) lembar Peta Embung Air dan Kanal Blocking Rantau Bakung Estate.
- 1 (satu) lembar biaya penanganan Karhutla PT. Teso Indah.
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. TESO INDAH No. 256 Tanggal 30 Desember 2019 dibuat di hadapan Notaris YAN ARMIN, S.H. Di Jakarta;
- Fotocopy Surat dari Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I Rengat No. S. 166/K.6/BKWI/KSA. 12/08/2019 tanggal 23 Agustus 2019 perihal : Permohonan Penutupan Kanal PT. Teso Indah;
Putusan PN RENGAT Nomor 58/Pid.B/LH/2020/PN Rgt |
|
Nomor | 58/Pid.B/LH/2020/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kebakaran Hutan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Omori Rotama Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maharani Debora Manullang, Br Hakim Anggota Immanuel Marganda Putra Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti Erismaiyetibrpanitera Pengganti Tulus Maruli Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.B/LH/2020/PN Rgt
Statistik55830