Putusan PN REMBANG Nomor 79/Pid.Sus/2016/PN Rbg |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2016/PN Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Antyo Harri Susetyo |
Hakim Anggota | Yustisia Permatasari, A. A. Ayu Diah Indrawati |
Panitera | - Moech. Jaini Iljas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa DIAN CAHYO KRISNANTA alias DIAN bin SUGIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRINYA SENDIRI?;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DIAN CAHYO KRISNANTA alias DIAN bin SUGIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu terbungkus dengan plastik warna bening dan dibungkus dengan kertas grenjeng rokok warna coklat dengan berat 0,039 gram,- 1 (satu) buah Handphone merk VENERA warna hitam, Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah celana panjang jeans warna abu-abu, Dikembalikan kepada terdakwa, - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nomor polisi K 3396 UM, - 1 (satu) buah kunci kontak, Dikembalikan kepada sdr.SYAIFUL HUDA bin DAEROBI (alm); 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2754 K/PID.SUS/2016
Banding : 281/Pid.Sus/2016/PT SMG
Pertama : 79/Pid.Sus/2016/PN Rbg
Statistik8427