- MENOLAK PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG NOMOR 7/PID.SUS-ANAK/2019/PN PDP., TANGGAL 4 SEPTEMBER 2019 SEKEDAR SUSUNAN KALIMAT REDAKSI AMAR ANGKA 2 DAN ANGKA 3, DENGAN AMAR SEBAGAI BERIKUT:
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA ANAK WIRA DARMAWANSA DAN ANAK RIFQI AUDIT JENEA MUSLIM OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 6 (ENAM) BULAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK, MENETAPKAN PIDANA PENJARA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA PARA ANAK MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 12 (DUA BELAS) BULAN DAN PELATIHAN KERJA MASING-MASING SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- Menolak permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2019/PN Pdp., tanggal 4 September 2019 sekedar susunan kalimat redaksi amar angka 2 dan angka 3, dengan amar sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Anak Wira Darmawansa dan Anak Rifqi Audit Jenea Muslim oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim menentukan lain disebabkan karena Para Anak melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan dan pelatihan kerja masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
Putusan PT PADANG Nomor 9/PID.SUS-Anak/2019/PT PDG |
|
Nomor | 9/PID.SUS-Anak/2019/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Edy Subroto |
Hakim Anggota | Edy Subroto |
Panitera | Rinaldi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG NOMOR 7/PID.SUS-ANAK/2019/PN PDP., TANGGAL 4 SEPTEMBER 2019, YANGDIMINTAKAN BANDING TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA; 4. MEMBEBANKAN KEPADA PARA ANAK UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING-MASING SEJUMLAH RP3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2019/PN Pdp., tanggal 4 September 2019, yangdimintakan banding tersebut untuk selebihnya; 4. Membebankan kepada Para Anak untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam pengadilan tingkat banding ditetapkan masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/PID.SUS-Anak/2019/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 9/PID.SUS-Anak/2019/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1453 K/Pid.Sus/2020
Banding : 9/PID.SUS-ANAK/2019/PT.PDG
Statistik15289