Putusan PN BATAM Nomor 200/Pdt.G/2015/PN Btm |
|
Nomor | 200/Pdt.G/2015/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tiwik |
Hakim Anggota | Endi Nurindra Putra, Iman Budi Putra Noor |
Panitera | Syufwan Dm |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Turut Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan Wanprestasi;3. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 661/2014 tertanggal 21 Agustus 2014 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II dibatalkan;4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 16342/Belian kepada Penggugat;5. Menyatakan 1 (satu) unit Ruko (Rumah Toko) terletak di Komplek Ruko City Garden Blok B Nomor 5, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota ? Kota Batam adalah milik Penggugat ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar harga jual beli yang tidak dibayar oleh Tergugat yakni senilai Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini ;8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sejak Tergugat tidak secara sukarela memenuhi putusan ini;9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh mentaati isi putusan;10. Menolak gugatan selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI/DALAM REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang dihitung sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 3.016.000,- (tiga juta enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 200/Pdt.G/2015/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 200/Pdt.G/2015/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/PDT/2018/PT PBR
Kasasi : 329 K/Pdt/2019
Pertama : 200/Pdt.G/2015/PN Btm.
Statistik4929