Putusan PTA MEDAN Nomor 61/Pdt.G/2016/PTA.Mdn |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2016/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.masdarwiaty |
Hakim Anggota | Dra. H. Irsan Mukhtar Nasutionh. Zulkifli Yus |
Panitera | H. Syofyan Sauri |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Simalungun Nomor 507/Pdt.G/2015/PA.Sim, tanggal 10 Mei 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 3 Sya?ban 1437 Hijriyah; DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/ Pembanding berupa 1 (satu) buah bangunan rumah permanen dengan ukuran 9 m x 14 m = 126 m2 yang berdiri di atas tanah milik Tergugat/Terbanding yang terletak di Huta I Semangat Baris, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kebupaten Simalungun dengan batas-batas:- Sebelah Timur dengan Jalan Umum;- Sebelah Selatan dengan perladangan Satimin;- Sebelah Barat dengan perladangan Waris;- Sebelah Utara dengan perladangan Mahadi/Gang;3. Menetapkan hak bagian dari harta bersama Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding pada diktum angka 2 (dua) di atas dibagi dua dengan ketentuan (setengah) bagian menjadi hak Penggugat/ Terbanding dan (setengah) bagian lagi menjadi hak Tergugat/ Pembanding;4. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membagi dua harta bersama yang tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas, sesuai dengan diktum angka 3 (tiga) di atas secara riil, dan apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi sercara riil, maka akan dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/ Pembanding;5. Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 321. 000,00 (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan membebankan kepada Tergugat/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pdt.G/2016/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 61/Pdt.G/2016/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 428 K/Ag/2017
Banding : 61/Pdt.G/2016/PTA.Mdn
Lainnya : 507/Pdt.G/2015/PA.Sim
Statistik6218