Putusan PTA MAKASSAR Nomor 60/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 60/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M. Amin Abbas. |
Hakim Anggota | 2. H. Khaerudin, 1. Tata Sutayuga |
Panitera | Hj. St. Hajar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;DALAM KONVENSI.- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pinrang Nomor 89/Pdt.G/2015/ PA Prg., tanggal 29 Desember 2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Rabi?ul Awal 1437 Hijriyah. Dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Mengizinkan Pemohon (????????.) untuk menjatuhkan talak satu Raj?i terhadap Termohon (????????..) di depan sidang Pengadilan Agama Pinrang.3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pinrang untuk menyampaikan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; DALAM REKONVENSI.- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pinrang Nomor 89/Pdt.G/ 2015/PA.Prg. tanggal 29 Desember 2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Rabi?ul Awal 1437 Hijriyah, yang dimohonkan banding.Dan dengan mengadili sendiri:Dalam eksepsi.- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi/Pembanding.Dalam Pokok Perkara.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding sebagian; 2. Menguhukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding berupa :- Nafkah iddah a Rp 5.000.000,00 perbulan x 3 bulan = Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);- Maskan (sewa tempat tinggal) a Rp 2.500.000,00 perbulan x 3 bulan = Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);- Kiswah (biaya pakaian) a Rp 2.500.000,00 perbulan x 3 bulan = Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);- Mut?ah sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);3. Menolak dan menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara Tingkat Pertama sejumlah Rp 2.571.000,00 (dua juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara Tingkat Banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pdt.G/2016/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 60/Pdt.G/2016/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 60/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Pertama : 89/Pdt.G/2015/PA.Prg
Statistik2514