Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 570.0/Pid.Sus/2013/PN.Bpp |
|
Nomor | 570.0/Pid.Sus/2013/PN.Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 30 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ridwantoro |
Hakim Anggota | John Tony Hutauruk, Fredrik Frans Samuel Daniel |
Panitera | Kari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa NASUTION EVENDI ALS CANDRA BIN DARTON EVENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDARD ??? ; -------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama ??? 1 ( Satu ) Tahun dan Denda sebesar Rp. 2..000.000,- ( Dua Juta Rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama ??? 2 ( Dua ) Bulan ??? --------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------5. Menetapkan agar Barang Bukti berupa : ---------------------------------------------- 250 ( dua ratus lima puluh) butir obat jenis Double LL, dan - 1 (satu) buah kotak sabun merk Citra ; ------ DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; ----------------------------------------------6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 570.0/Pid.Sus/2013/PN.Bpp
Statistik1019