- Menyatakan terdakwa BUDI UTOMO bin SUHARTO ,telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp.1.500.000.000,- dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya
- Menyatakan agar barang bukti berupa ; 1 buah dus warna coklat berisi 2 buah kaleng biskuit diberi kode A , dan kode B , kode A didalamnya berisi ; 1 plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100 gram , 1 plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100 gram , 1 plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100 gram , 1 palstik berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100 gram , 1 plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100 gram , 1 plastik berisi berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100 gram , 1 plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100 gram , Kode B didalamnya berisi ; 1 plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100 gram , 1 plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100 gram , 1 plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100 gram ,1 plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100 gram ,1 plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100 gram ,1 plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100 gram ,1 plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100 gram ,1 plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100 gram ,1 plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100 gram ,1 plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100 gram ,1 plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100 gram ,1 plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100 gram ,1 plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100 gram ,1 plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100 gram ,1 plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100 gram ,1 plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100 gram , 1 plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100 gram , 1 unit hp merk smartfren berikut SIM card 08884822117 ,kertas berisi catatan pengiriman shabu, 1 unit HP merk Sony Ericson berikut simcard No.085217423999 , 1 lembar resi pengiriman karya indah buana No.011102 , 2 buah lakban coklat , 1 unit hp merk samsung duos berikut simcard No.087854403073 dan 08996663374 3 lembar resi pengiriman paket karya indh buana nomor resi 011250, 012519, dan nomor 013181 ,diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa DIRMANSYAH
- Menetapkan biaya perkara sebesar Rp.5.000,-
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 81/PID.SUS/2014/PN.JKT.BAR |
|
Nomor | 81/PID.SUS/2014/PN.JKT.BAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adi Ismet |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Halimah Pontoh, Sh.br Hakim Anggota Oloan Harianja. |
Panitera | Kesumawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
12 MEI 2014 MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/PID.SUS/2014/PN.JKT.BAR
Statistik618