- Menyatakan Terdakwa Lucky Az-Zahra Binti Deden Abdurohman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman???, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket ganja yang dibungkus kertas putih dengan berat brutto 11,44 gr (sebelas koma empat empat gram) ;
- 1 (satu) buah ATM Tahapan Xpresi BCA nomor rekening 4460409239 atas nama LUCKY AZ-ZAHRA ;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung tipe J3 warna hitam dan nomor kartu sim 0896 9526 0368 ;
- 1 (satu) lembar bukti transfer ke rekening BCA nomor 2831442800 atas nama IPAH;
- 1 (satu) paket ganja yang dibungkus kertas putih dengan berat brutto 14,30 gr (empat belas koma tiga nol gram) ;
- 1 (satu) buah dompet transparan resleting warna hijau yang bertuliskan BEN 10;
- 1 (satu) buah pot plastik bening berisi urine ;
- 1 (satu) buah Jeket warna merah merek Bloods.
- 1 (satu) lembar pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) ;
- 2 (dua) lembar pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN GARUT Nomor 109/Pid.Sus/2018/PN GRT |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2018/PN GRT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ayu Amelia, Br Hakim Anggota Depa Indah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ganjar Rahardiansah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2018/PN GRT
Statistik442