Putusan PN BUNTOK Nomor Nomor : 12/ Pid.SUS/ 2012/ PN.Btk |
|
Nomor | Nomor : 12/ Pid.SUS/ 2012/ PN.Btk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teguh Indrasto |
Hakim Anggota | Roisul Ulum, Roland Parsada Samosir |
Panitera | Mansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa RAHMAD RIADY Als. EDY Bin YAYANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK MEMILIKI DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu masing-masing 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip bening yang diplester dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan sedotan warna putih biru dibakar ujungnya dengan berat 0,70 gram (berat bersih plastik + sedotan + serbuk kristal sabu-sabu), dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya untuk pemeriksaan laboratorium seberat 0,27 gram (berat bersih plastik + serbuk kristal sabu-sabu) dan dikembalikan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya kepada Penyidik Polres Barito Selatan seberat 0,027 gram (berat bersih plastik + serbuk kristal sabu-sabu);- 1 (satu) buah kotak kecil warna putih yang di dalamnya berisi 2 (dua) buah pipet kaca dibungkus dengan kertas tisu ;Dirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru dengan Nopol. KH 6158 DC ;Dikembalikan kepada terdakwa RAHMAD RIADY Als. EDY Bin YAYANSYAH ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2012 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Nomor : 12/ Pid.SUS/ 2012/ PN.Btk
Statistik523