- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YUNUS Alias YUNUS Bin Alm. JAILANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Permufakatan Jahat Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? Sebagaimana dalam dakwaan Primair.;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD YUNUS Alias YUNUS Bin Alm. JAILANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) Tahun dan denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah karung berisi 21 (dua puluh satu) bungkus Teh Cina yang berisi Kristal Putih (shabu) dengan berat lebih kurang 21.799 (dua puluh satu ribu tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan) gram dan 1 (satu) buah karung yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus Teh Cina yang berisi kristal putih (shabu) dengan berat lebih kurang 3.108 (tiga ribu seratus delapan) gram, dengan jumlah keseluruhan 24 (dua puluh empat) bungkus Teh Cina merk ?GUANYINWANG? yang didalamnya berisi Kristal Putih (shabu) dengan berat 24.907 (dua puluh empat ribu sembilan ratus tujuh) gram brutto, telah dimusnahkan sejumlah 24.883 (dua puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh tiga) gram dan disisihkan 24 (dua puluh empat) gram untuk keperluan LAB (sisanya Methampetamina / shabu sebanyak 17,2178 (tujuh belas koma dua ribu seratus tujuh puluh delapan) gram netto untuk pembuktian perkara.
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor Sim Card : 085362522494.
- 1 (satu) buah KTP atas nama MUHAMMAD YUNUS.
Putusan PN Meureudu Nomor 30/Pid.Sus/2020/PN Mrn |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2020/PN Mrn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Meureudu |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Jamil |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deny Syahputra, Br Hakim Anggota Nurul Hikmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Syukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara Nomor 29/Pid.Sus/2020/PN Mrn a.n. terdakwa RIDWAN Alias GUREE Bin Alm. M. DAHLAN. untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus/2020/PN_Mrn.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus/2020/PN_Mrn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2195 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 30/Pid.Sus/2020/PN Mrn
Statistik10527