Putusan PT SURABAYA Nomor 42/PID.SUS/2016/PT SBY |
|
Nomor | 42/PID.SUS/2016/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Djohan Afandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;2. Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 04 Maret 2016 Nomor 188/Pid.Sus-TPK/2015/PN Sby, yang dimintakan banding, sekedar kwalifikasi tindak pidana Korupsi, lamanya pidana dan besarnya denda yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:2.1. Menyatakan Terdakwa GATOT SUGENG WIDODO, SE Yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; 2.2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 2.3. Menyatakan Terdakwa GATOT SUGENG WIDODO, SE tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi %u201Csecara bersama-sama dan berlanjut%u201D; 2.4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GATOT SUGENG WIDODO, SE tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (secara juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;2.5. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp. 2.356.863.275,- (dua milyar tiga ratus lima puluh enam juta delapan ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan ketentuan jika paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 2.6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 2.7. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;2.8. Menetapkan Barang Bukti berupa:1. Asli Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 824.3 / 989 / 212 / 2013 tentang Mutasi Pegawai, tanggal 29 April 2013 atas nama Gatot Sugeng Widodo;2. Asli Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 350 %u2013 Kep Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Surat keputusan nomor 193 tahun 2013 tentang Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Badan Pengawasan Pemilu Umum Provinsi / Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Tahun Anggaran 2013, tanggal 24 April 2013;3. Asli Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor : 24 / KPTS / BAWASLU %u2013 PROV / JTM / 2013 tentang Penunjukan Dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Pada Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Tahun 2013, tanggal 7 Januari 2013 nama Gatot Sugeng Widodo;4. Asli nota Dinas nomor : 02/ ND / Bawaslu-Prov / JTM / XII / 2013, tanggal 20 Desember 2013 perihal pengelolaan fisik uang kas di brankas;5. Asli kwitansi tanggal 11 Maret 2013 untuk pembayaran Honor dan bantuan transport Bimtek sebesar Rp. 825.000,- yang ditandatangani oleh Sdr. BAGUS;6. Asli Kwitansi tanggal 12 Maret 2013 untuk pembuatan spanduk Bimtek sebesar Rp.200.000,- yang ditanda tangani oleh Sdr. BAGUS;7. Asli Kwitansi tanggal 12 Maret 2013 untuk pembuatan spanduk Bimtek, tisu, 2 kardus aqua gelas, 2 sunlight sebesar Rp.649.900,- yang ditanda tangani oleh Sdr. BAGUS.;8. Asli bukti pembayaran uang muka Hotel Vanda Gardenia sebesar Rp. 10.000.000,-;9. Asli Kwitansi tanggal 15 Maret 2013 sebesar Rp. 1.000.000,- untuk biaya konsumsi bimtek Pengawasan 6 Kabupaten / Kota yang ditanda tangani Sdr. SONI;10. Asli kwitansi tanggal 20 Maret 2013 sebesar Rp. 2.000.000,- untuk uang muka pembelian sepeda motor di Dealer Ramayana;11. Asli Kwitansi tanggal 20 Maret 2013 untuk Sewa LCD dalam rangka Bimtek di Trawas sebesar Rp. 3.600.000,- yang ditanda tangani Sdr. AGUS HARIYANTO;12. Asli Invoicel an Adam Stamp tanggal 25 Maret 2013 untuk pembuatan stampel dan pembelian tinta sebesar Rp. 300.000,-;13. Asli pengajuan bon sementara an Hendrik Susilo Bali tanggal 28 Maret 2013 sebesar Rp. 6.000.000,- untuk uang lembur dan honorarium PNS bulan Januari, Pebruari dan Maret 2013;14. Asli nota pesanan tanggal 30 Maret 2013 untuk stempel AMRU dan BOEDIASWATI sebesar Rp.160.000,-.;15. Asli Kwitansi tanggal 01 April 2013 sebesar Rp.6.312.500,- untuk honor Panitia Raker keskretariatan di hotel Kartika Wijaya atas tanda tangan Sdr. CATUR WAHYULIANI;16. Asli kwitansi tanggal 01 April 2013 untuk Penggantian Pembelian keperluan raker sebesar Rp. 1.900.000,- atas tanda tangan Sdr. SAMUDJI HENDRIK SUSILO BALI;17. Asli Kwitansi tanggal 01 April 2013 sebesar Rp. 1.235.000,00 untuk belanja Hadiah Fun Game;18. Asli Kwitansi tanggal April 2013 sebesar Rp. 10.000.000,00 untuk honor Panitia Raker keskretariatan di Tretes Raya atas tanda tangan Sdr. CATUR WAHYULIANI;19. Asli Kwitansi tangal 22 Mei 2013 sebesar Rp.15.000.000,00 untuk Operasional pak AMRU yang ditanda tangani Sdr. AMRU;20. Asli Kwitansi tanggal 5 Juni 2013 sebesar Rp. 5.000.000,00 untuk Operasional Pak AMRU dan ditanda tangani Sdr. AMRU;21. Asli Kwitansi tanggal 24 Juni 2013 sebesar Rp. 20.000.000,00 untuk uang Operasional Kantor yang di tanda tangani oleh Sdr. AJENG;22. Asli Kwitansi tanggal 1 Juli 2013 an untuk iuran Kampung RT 2 RW IX sebesar Rp. 100.000,00 dan di tandatangani oleh Sdr. OETJEK;23. Asli Kwitansi tanggal 10 Juli 2013 sebesar Rp. 5.000.000,00 untuk Bon Sementara, ditanda tangani oleh Sdr. AMRU;24. Asli Kwitansi tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp. 20.000.000,00 untuk Bon Sementara di tanda tangani oleh Sdr. AMRU;25. Asli Kwitansi tanggal 29 Juli 2013 sebesar Rp.80.000.000,00 titip uang untuk SPPD Pimpinan ditanda tangani oleh Sdr. DESI;26. Asli Kwitansi tanggal 12 Agustus 2013 sebesar Rp.30.000.000,- untuk biaya Silaturohmi ke Jakarta di tanda tangani oleh Sdr. AMRU;27. Asli Kwitansi tanggal 22 Agustus 2013 sebesar Rp.25.000.000,00 untuk Operasional Pilgub dan Wagub ditanda tangani oleh Sdr. AMRU;28. Asli Kwitansi tanggal 28 Agustus 2013 sebesar Rp. 40.000.000,- untuk Operasional Pimpinan dalam rangka persiapan Pilgub - wagub ditanda tangani oleh Sdr. AMRU;29. Asli nota pembayaran tanggal 28 Agustus 2013 sebesar Rp.5.000.000,- untuk Harian Surabaya Pagi untuk penayangan Pilkada ditanda tangani oleh Sdr. LOREA PUTRI;30. Asli Kwitansi tangggal 18 September 2013 sebesar Rp. 100.000.0000,-untuk Operasional Pimpinan ditanda tangani oleh Sdr. AMRU;31. Asli Kwitansi tanggal 25 September 2013 sebesar Rp. 60.000.000,- untuk bon sementara Operasional Pimpinan ditanda tangani oleh Sdr. AMRU.;32. Asli Kwitansi tanggal 8 Oktober 2013 sebesar Rp.10.000.000,- untuk Taktis Pak Amru ditanda tangani oleh Sdr. AJENG;33. Asli Kwitansi bulan Oktober 2013 sebesar Rp. 10.250.000,- untuk Honor Panitia Bimtek Novotel ditanda tangani oleh Sdr. CATUR W.;34. Asli Kwitansi tangggal 4 Desember 2013 sebesar Rp.203.006.400,- untuk Bon Sementara unttuk Rakor Pengawasn tanggall 5 - 6 Desember 2013 ditanda tangani oleh Sdr. CATUR WAHYULIANI;35. Asli Kwitansi tanggal 5 Desember 2013 sebesar Rp. 100.000.000,- untuk uang muka Study Banding ke Bali ditanda tangani oleh Sdr. GATOT;36. Asli Bukti Transfer Bank Jatim tanggal 18 Desember 2013 Rp.292.500.000,- atas pembayaran Akomodasi Hotel Orchid ditanda tangani oleh Sdr. GATOT;37. Asli kwitansi tanggal 12 Maret 2013 untuk Bantuan transportasi mendampingi ketua banwaslu pusat sebesar Rp. 2.000.000,- yang ditandatangani oleh Sdr. RAHMAN;38. Asli kwitansi tanggal 12 Maret 2013 untuk Bantuan transportasi staff banwaslu RI mendampingi ketua banwaslu pusat sebesar Rp. 2.000.000,- yang ditandatangani oleh Sdr. PRAMONO;39. Asli kwitansi tanggal 13 Maret 2013 untuk Bon Sementara sebesar Rp. 2.000.000,- yang ditandatangani oleh Sdr. HOTMAN TRIATMAJA;40. Asli kwitansi tanggal 13 Maret 2013 untuk Bantuan transport Kapolres Bangkalan sebesar Rp. 1.000.000,-.;41. Asli kwitansi tanggal 13 Maret 2013 untuk Bantuan transport Polres Nganjuk sebesar Rp. 1.000.000,-.;42. Asli kwitansi tanggal 13 Maret 2013 untuk Bantuan transport asisten narasumber RI sebesar Rp. 1.500.000,- yang ditandatangani noleh Sdr. DEDY;43. Asli kwitansi tanggal 14 Maret 2013 untuk Uang Ganti Tiket staf Narasumber RI sebesar Rp. 1.500.000,- yang ditandatangani oleh Sdr. DEDY;44. Asli kwitansi tanggal 27 Maret 2013 untuk Uang pengamanan pengambilan uang di bank Jatim sebesar Rp. 300.000,-;45. Asli kwitansi tanggal 27 Maret 2013 untuk Bon Sementara a/n P. Amru sebesar Rp. 5.000.000,- yang ditanda tangani oleh Sdr. AMRU;46. Asli kwitansi tanggal 27 Maret 2013 untuk Bon Sementara a/n P. Sufyanto sebesar. Rp. 10.000.000,- yang ditanda tangani oleh Sdr. SUFYANTO;47. Asli kwitansi tanggal 27 Maret 2013 untuk Bon Sementara a/n P. Andreas Pardede sebesar Rp. 10.000.000,- yang ditanda tangani oleh ANDREAS PARDEDE;48. Asli kwitansi tanggal 27 Maret 2013 untuk Bon Sementara a/n P. Sri Sugeng sebesar Rp. 10.000.000,- yang ditanda tangani oleh Sdr. SRI SUGENG;49. Asli kwitansi tanggal 27 Maret 2013 untuk Pengembalian Pinjaman untuk operasional Banwaslu a/n Sri Sugeng sebesar Rp. 100.000.000,- yang ditanda tangani oleh Sdr. SRI SUGENG;50. Asli kwitansi tanggal 28 Maret 2013 untuk Pengembalian Pinjaman a/n Pasaru sebesar Rp. 55.000.000,- yang ditanda tangani oleh Sdr. PASARU P;51. Asli kwitansi tanggal 28 Maret 2013 untuk Pengembalian Pinjaman a/n Pasaru sebesar Rp. 5.000.000,- yang ditanda tangani oleh Sdr. PASARU P;52. Asli Kwitansi tanggal 01 April 2013 untuk Pembelian kelengkapan dan snack tamu acara di kartika wijaya sebesar Rp. 1.235.000,- ;53. Asli Kwitansi tanggal 01 April 2013 untuk iuran warga bulan april sebesar Rp.100.000,- yang ditanda tangani oleh Sdr. OETJIEK;54. Asli kwitansi tanggal 1 April 2013 untuk Bon sementara (gaji) sebesar Rp. 1.000.000,-.;55. Asli bon pembayaran Akomodasi inna simpang sebesar Rp. 500.000,- tgl 1-2 April 2013;56. Asli kwitansi tanggal 02 April 2013 untuk Pengembalian uang pak Amru sebesar Rp. 15.000.0 |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/PID.SUS/2016/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 42/PID.SUS/2016/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42/PID.SUS/2016/PT SBY
Pertama : 188/Pid.Sus-Tpk/2015/PN Sby
Statistik9486