- Menyatakan terdakwa Arfan Bin Alimuddin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaiamana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak di bayar, maka di ganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merek sampoerna mild yang berisikan 13 (tiga belas) sachet yang berisikan kristal bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 0,5447gram;
- 1 (satu) buah sachet plastik berisikan 7 (tujuh) sachet shabu dalam kemasan plastic dengan berat 0,3570gram;
- 1 (satu) sachet shabu dalam kemasan plastik bening yang terbungkus dengan tissue dengan berat 0,9201gram;
- 3 (tiga) ball sachet plastic kosong;
- 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu);
- 1 (satu) buah kaca pireks dengan sisa shabu didalamnya dengan berat 0,0035gram;
- 2 (dua) buah sendok shabu;
- 1 (satu) buah handphone lipat merek Samsung berwarna hitam;
Putusan PN Belopa Nomor 127/Pid.Sus/2019/PN Blp |
|
Nomor | 127/Pid.Sus/2019/PN Blp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Belopa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Arifiano |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhlisin, Br Hakim Anggota Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Arrang Baturante |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.Sus/2019/PN Blp
Statistik930