Putusan PN SELONG Nomor 62/Pdt.G/2015/PN.Sel |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2015/PN.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - H.hisbullah Idris |
Hakim Anggota | -yakobus Manu, -galih Bawono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Dalam EksepsiMenolak Eksepsi para Tergugat ;II. Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa :a. Tanah sawah Sertipikat Hak Milik Nomor 44 Tahun 1985 dengan luas 18978 M2 atas nama AMAQ MUHSAN (ayah para Penggugat dan turut Tergugat) yang terletak di Orong Serumbung, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Barat : Jalan setapak, sawah H. Arpan dan sawah Amaq Sakmah. - Sebelah Utara : Sawah Amaq Sakmah dan Mamik Muktar.- Sebelah Timur : Sawah Mamik Muktar dan Amaq Kecuk.- Sebelah Selatan : Sawah Amaq Sahdan yang Amaq Mahsun dan sawah H. Bolah.b. Tanah ladang Sertipikat Hak Milik Nomor 91 Tahun 1985 dengan luas 18631 M2 atas nama MUHSAN (Penggugat 1) yang terletak di Orong Singin, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Barat : Embung Amaq Sahdan yang dikuasai oleh Amaq Mahsun dan embung Amaq Saemun.- Sebelah Utara : Jalan setapak dan ladang Amaq Seride.- Sebelah Timur : Sawah Amaq Sadeli- sebelah Selatan : Sawah Amaq Sadeli, sawah Amaq Rus dan embung Amaq Saemun.Adalah Tanah milik para Penggugat ;3. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan AMAQ MAHSUN (Tergugat 1) yang tetap menguasai dan mempertahankan obyek sengketa dan tidak mau mengembalikan obyek sengketa kepada para Penggugat sebagai pemilik yang sah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) ;4. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa perbuatan para Tergugat yang lain yang tetap juga mempertahankan dan tidak mau mengembalikan obyek sengketa kepada para Penggugat sebagai pemilik yang sah terhadap obyek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) ;5. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa perbuatan para Tergugat yang menguasai obyek sengketa tanpa alas hak yang sah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) ;6. Manyatakan dan menetapkan hukum bahwa perbuatan Tergugat 2 yang mendirikan bangunan rumah tanpa izin dan tanpa sepengetahuan para Penggugat dan para Turut Tergugat di atas obyek sengketa huruf A adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) ;7. Menghukum Tergugat 2 untuk membongkar rumah yang didirikan di atas obyek sengketa huruf A ;8. Menyatakan batal demi hukum dan atau membatalkan segala bentuk surat-surat yang timbul atas obyek sengketa, baik surat jual beli maupun surat kepemilikan lainnya atas nama para Tergugat ;9. Menghukum para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada para Penggugat (ahliwaris AMAQ MUHSAN) sebagai pemilik yang sah terhadap obyek sengketa dalam keadaan kosong tanpa beban apapun, bila perlu dalam pelaksanaanya dengan menggunakan bantuan alat negara (POLISI/ TNI) ;10. Menolak Gugatan para Penggugat yang lain dan selebihnya ;11. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.741.000 ,- (tiga juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pdt.G/2015/PN.Sel.zip
- Download PDF
- 62/Pdt.G/2015/PN.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pdt.G/2015/PN.Sel
Banding : 51/PDT/2016/PT.MTR
Statistik8031