- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HAPIZI alias IJI bin M. ULYANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan??? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia model TA 1034 warna Hitam kombinasi Putih;
- 5 (lima) buah perekat gurita warna Hitam;
- 37 (tiga puluh tujuh) botol macam-macam parfum dengan ukuran kecil;
- 20 (dua puluh) botol macam-macam parfum dengan ukuran besar;
- 1 (satu) buah Lap top merk Axio warna Silver beserta chargernya;
- 1 (satu) buah stereo Headphones merk Sony warna Hitam kombinasi Merah;
- 1 (satu) buah stereo Headphones merk OPPO warna Hitam;
- 2 (dua) buah kabel data kombinasi warna Merah dan Biru;
- 11 (sebelas) buah kabel data merk VIVIAN;
- 5 (lima) buah kabel data merk VIVIAN type c;
- 1 (satu) buah charger merk Samsung warna Putih;
- 1 (satu) buah mini speaker kaleng pepsi;
- 1 (satu) buah stereo speaker kaleng coca cola;
- 2 (dua) buah headset warna Coklat;
- 1 (satu) buah kipas angin merk Miyako warna Putih kombinasi Biru;
- Uang tunai sejumlah Rp128.000,00 (seratus dua puluh delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) buah obeng gagang warna Kuning;
- 1 (satu) buah sepeda motor Mio Soul warna Orange kombinasi Hitam Nopol DA 6236 LAH;
Putusan PN MARTAPURA Nomor 371/Pid.B/2019/PN Mtp |
|
Nomor | 371/Pid.B/2019/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fiona Irnazwen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Arief Wibowo, Br Hakim Anggota Artika Asmal |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayu Revina Octavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD HIDAYAT FATHULLAH Ama bin M RIDUAN SYUKRI; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 371/Pid.B/2019/PN Mtp
Statistik483