Putusan PN SORONG Nomor 71/Pdt.G/2012/PN.SRG |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2012/PN.SRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martinus Bala |
Hakim Anggota | Maria M. Sitanggang, Naftali Aiboy |
Panitera | Matelda Mandoa, S.sos. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ; 2. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2004 tercatat dengan akte perkawinan No. 74/U/2004 tanggal 28 Agustus 2004 adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2004 tercatat dengan akte perkawinan No. 74/U/2004 tanggal 28 Agustus 2004 putus karena perceraian dengan segala akibat-akibat hukumnya ;4. Menyatakan anak yang bernama:- DIRCH BRAM JERRYCHO AMBARAK, anak laki-laki yang lahir di Sorong pada tanggal 15 Juni 2005 , berada dalam pengasuhan Penggugat sampai anak tersebut dewasa dan dapat hidup mandiri; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sorong untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sorong dan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten manokwari untuk dicatat dalam Register yang khusus tersedia untuk itu di dalam tahun yang sedang berjalan;6. Memerintahkan kepada penggugat dan tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Sorong paling lambat 60 ( enam puluh hari ) sejak putusan Pengadilan tentang perceraian ini telah memperoleh kekuatan Hukum tetap agar Pejabat Pencatatan Sipil Kota Sorong dapat mencatat perceraian tersebut pada pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan kutipan Akta perceraian . 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 696.000 ( enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2013 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pdt.G/2012/PN.SRG.zip
- Download PDF
- 71/Pdt.G/2012/PN.SRG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 47 K/Pdt/2015
Banding : 33/PDT/2014/PT.BTN
Pertama : 71/Pdt.G/2012/PN.SRG
Statistik23460