Putusan PN BANDUNG Nomor 186/PDT.SUS-PHI/2014/PN.BDG |
|
Nomor | 186/PDT.SUS-PHI/2014/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | phiperdata khususindustrial |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suwanto |
Hakim Anggota | Rahardja Sutedjo, Asep Maulana Syahidin |
Panitera | Sulaeman Affandi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI-Menolak eksepsi PARA TERGUGAT seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.2.Menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dilakukan Para Penggugat dan Tergugat II batal demi hukum dan berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);3.Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Para Penggugat dengan Tergugat II tidak sah dan batal demi hukum.4.Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat II tidak terputus.5.Memerintahkan kepada Tergugat II untuk memanggil kepada Para Penggugat untuk bekerja kembali di perusahaan Tergugat II dengan status sebagai tenaga kerja tetap, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan ini dibacakan atau diberitahukan.6.Memerintahkan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari setiap hari keterlambatan sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap, apabila TERGUGAT II terlambat atau tidak mau melaksanakan putusan aq uo.7.Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorrad).8.Membebankan biaya perkara sebesar Rp .1.541.000,- ( Satu juta limaratus empat puluh satu ribu Rupiah ) ; kepada Tergugat II.9.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 122 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Kasasi : 30 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 186/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Bdg
Statistik16440