Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 906 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 906 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muhammad Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Hj. Widia Irfani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ASIA FORESTAMA RAYA tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 07/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pbr tanggal 23 April 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi1. Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat dalam perselisihan ini terpaut pada Pasal 169 ayat (1) huruf (c) dan pada Pasal 169 ayat (2) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2018;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat sebesar Rp191.172.079,00 (seratus sembilan puluh satu juta seratus tujuh puluh dua ribu tujuh puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagaimana dapat dilihat dalam pertimbangan di atas;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 906_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 906_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 906 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 07/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pbr
Statistik9446