- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONPENSI/PARA PENGGUGAT REKONPENSI;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 30/PDT.G/2017/PN.JKT.TIM TANGGAL 29 AGUSTUS 2017 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONPENSI/PARA PENGGUGAT REKONPENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000.- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 30/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim tanggal 29 Agustus 2017 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Putusan PT JAKARTA Nomor 414/PDT/2020/PT DKI |
|
Nomor | 414/PDT/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muhamad Yusuf |
Hakim Anggota | Brh. Yahya Syam, H. Hidayat |
Panitera | Ratna Suminar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 414/PDT/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 414/PDT/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2934 K/Pdt/2022
Banding : 414/PDT/2020/PT DKI
Statistik9048