Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 31/Pdt.G/2017/PTA.Yk |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2017/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAKPA SLEMAN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmad Sayuthi |
Hakim Anggota | H. Busyo Bin Mustahal, Dra. Hj. Siti Muniroh |
Panitera | Raden Nurwakhid Yudisianto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima . - Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 1342/Pdt.G./2016/PA.Smn. tanggal 22 Maret 2016 Miladiyah yang bertepatan dengan tanggal 24 Jumadil Akhir 1438 Hijriyah. Dan MENGADILI SENDIRI :DALAM KONVENSI1. Mengabulkan Peromohonan Pemohon. 2. Memberi ijin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk mengikrarkan talak satu raj?i kepada Termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Sleman.3. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon :3.1. Mut?ah sejumlah Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah). 3.2. Nafkah untuk 3 orang anak sejumlah Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut berumur 21 tahun atau dewasa.4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sleman untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Kantor Urusan Agama Godean Kabupaten Sleman yang mewilayahi tempat pernikahan Pemohon dengan Termohon dan mewilayahi tempat tinggal Termohon, dan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi ,yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.DALAM REKONVENSITidak menerima gugatan rekonpesi Penggugat Rekonpensi seluruhnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp.371.000,-(tigaratus tujuh puluh ribu rupiah) - Membebankan biaya perkara dalam Tingkat Banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pembanding; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2017/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2017/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 31/Pdt.G/2017/PTA.Yk
Pertama : 1342/Pdt.G/2016/PA.Smn
Statistik5426