Putusan PA LAMONGAN Nomor 0761/Pdt.G/2019/PA.Lmg |
|
Nomor | 0761/Pdt.G/2019/PA.Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PA LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dra. Hj. Lulu |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Bua Eva Hidayah, hakim Anggota 2: Dra. Hj. Masnukha |
Panitera | Panitera Pengganti: Mazir, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (dr. Abdul Manaf bin H. Sabar ) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Nanik Dwi Setiyowati binti binti Slamet Muljono) di depan sidang Pengadilan Agama Lamongan; Dalam Rekonpensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat: a. Nafkah Madliyah selama 6 bulan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); b. Nafkah Iddah sebesar Rp. 22.500.000,- ( dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah); c. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah); d. Nafkah anak bernama Nadya Kirania Salsabilah, umur 12 tahun setiap bulan minimal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tiap bulan, hingga anak tersebut dewasa, dengan kenaikan 10 % tiap tahunnya; Dibayarkan sebelum ikrar talak dilaksanakan; 3. Menetapkan bahwa harta-harta berupa : a. Tanah seluas 180 M2, SHM No: 351, atas nama dr. Abdul Manaf, yang diatasnya dibangun sebuah rumah tembok 3 lantai dengan ukuran 10 M X 15 M, terletak di Desa Banjarwati, RT 02 RW 03, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas : - Utara : Jalan Raya Deandels, - Timur : Tanah P. Rasipan, - Selatan : Tanah B.Samidan, - Barat : Tanah Jalan Desa; b. Tanah seluas 300 M2, SHM No: 147, atas nama dokter Abdul Manaf, diatasnya dibangun sebuah klinik, terletak di Desa Weru, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas : - Utara : Kuzaemah, - Timur : Tanah H. Arifin, - Selatan : Jalan Desa Werudan - Barat : Tanah H. Dimyati, H. Saleh dan H. Muslih, c. Tanah seluas 238 M2, atas nama dokter Abdul Manaf, terletak di di Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran, Lamongan, dengan batas-batas : - Utara : Tanah Pak H. Imron, - Timur : Tanah Pak Jono, - Selatan : Tanah Pak Zakariya, - Barat : Tanah Pak Husen, d. Mobil Mitsubishi Expender, Warna Hitam, Tahun 2018, Nomor Reg: S 1033 JU atas nama : Abdul Manaf; e. Mazda Warna Hitam, tahun 2010, Nomor Reg : W 0145 SC; adalah harta bersama antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi atau yang menguasainya, untuk menyerahkan separo dari harta bersama tersebut kepada Penggugat Rekonpensi; Dalam Konpensi dan Rekonpensi : - Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpnesi yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 2.091.000,- (dua juta sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 0761/Pdt.G/2019/PA.Lmg
Banding : 528/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik516