- Menyatakan Terdakwa Marzuki Bin M. Rasyif Als. Wan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Tanpa hak membawa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram??? sebagaimana Dakwaan Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlahRp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik asoi warna biru yang berisikan Narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) buah plastik asoi warna hitam yang berisikan Narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) buah dompet merk Body Glove warna cokelat;
- uang senilai Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Vario, warna hitam No. Polisi BL 3008 KC;
- 1 (satu) buah STNK No. 0139455 No. Polisi BL 3008 KC milik An. SURYADI KASEM;
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 67/Pid.Sus/2018/PN Str |
|
Nomor | 67/Pid.Sus/2018/PN Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahendrasmara Purnamajati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Purwaningsih, Br Hakim Anggota Yusrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.Sus/2018/PN Str
Statistik220