Putusan PTA SURABAYA Nomor 369/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 369/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Cholidul Azhar |
Hakim Anggota | Sulhan, Hj. Hasnawaty Abdullah |
Panitera | Dra.hj. Chairussakinah Ady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DG MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan permohonan banding Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding dapat diterima;DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor 0104/Pdt.G/2020/PA.Sit tanggal 30 Juli 2020 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah 1441 Hijriyah yang dimohonkan banding; DALAM POKOK PERKARA;Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor 0104/Pdt.G/2020/PA.Sit tanggal 30 Juli 2020 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah 1441 Hijriyah yang dimohonkan banding;Dengan mengadili sendiri:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;2. Menetapkan P. Soemo alias Marjo bin Asmadin telah meninggal dunia pada tahun 1993;3. Menetapkan B. Soemo alias Maimuna binti Hamdun telah meninggal dunia pada tahun 2001;4. Menetapkan sebidang tanah pekarangan beserta segala sesuatu yang melekat di atasnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 18/Kapongan, seluas 2.228 M2, atas nama P. Soemo bin Marjo, terletak di Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas:- Utara : Jalan Situbondo-Asembagus- Selatan : Sekolah SDN Kapongan I;- Barat : Jalan Cermee-Kapongan;- Timur : tanah milik Pak Jamal sekarang milik H. Waras; adalah harta warisan almarhum P. Soemo alias Marjo bin Asmadin;5. Menetapkan ahli waris P. Soemo alias Marjo bin Asmadin sebagai berikut:1) B. Soemo alias Maimuna binti Hamdun (istri);2) Sumokarto bin P. Soemo alias Marjo (anak laki-laki);3) Mustar bin P. Soemo alias Marjo (anak laki-laki);4) Sumarno bin P. Soemo alias Marjo (anak laki-laki);5) Munahit bin P. Soemo alias Marjo (anak laki-laki);6) Sumarni binti P. Soemo alias Marjo (anak perempuan);6. Menetapkan bagian ahli waris P. Soemo alias Marjo bin Asmadin dan B. Soemo alias Maimuna binti Hamdun dari harta warisan yang tercantum pada amar Angka 4 (empat), sebagai berikut:1) Sumokarto 80/360 bagian, yang dibagi waris untuk ahli warisnya, yaitu: a) Murniyatim (Tergugat Konvensi IV) 10/360 bagian;b) Sefi Sri Mardiana (Tergugat Konvensi III) 35/360 bagian;c) Yunita Sri Mardiyanti (Turut Tergugat Konvensi I) 35/360 bagian;2) Sumarni (Penggugat) 40/360 bagian;3) Mustar (Tergugat Konvensi I) 80/360 bagian;4) Sumarno 80/360 bagian, yang dibagi waris untuk ahli warisnya, yaitu:a) Rizki Nur Fatila (Turut Tergugat Konvensi V)10/360 bagian;b) Hari Puji Norista (Turut Tergugat Konvensi II) 28/360 bagian;c) Dwi Afni Nurfatima (Turut Tergugat Konvensi III) 14/360 bagian;d) Putra Puji Norista (Turut Tergugat Konvensi IV) 28/360 bagian;5) Munahit (Tergugat Konvensi II) 80/360 bagian;7. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas tanah tersebut dari para Tergugat untuk mengosongkan tanah pada amar Angka 4 (empat) dari penghuni atau barang-barang yang ada di atasnya, dan membagi harta warisan tersebut pada amar Angka 4 (empat) serta menyerahkan kepada para ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana tercantum pada amar Angka 6 (enam), apabila tidak bisa dibagi dan diserahkan secara natura, maka dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berwenang, dan hasilnya dibagi kepada ahli waris yang berhak setelah dipotong ongkos-ongkos pelelangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;8. Menghukum para Turut Tergugat Konvensi untuk mematuhi Putusan ini;9. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selainnya; DALAM REKONVENSI:Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor 0104/Pdt.G/ 2020/PA.Sit tanggal 30 Juli 2020 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah 1441 Hijriyah yang dimohonkan banding;Dengan mengadili sendiri:Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor 0104/Pdt.G/2020/PA.Sit, tanggal 30 Juli 2020 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah 1441 Hijriyah yang dimohonkan banding;Dengan mengadili sendiri:1. Menghukum para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara di Pengadilan Tingkat Pertama sejumlah Rp 4.926.000,00 (empat juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah); 2. Menghukum para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya banding di Pengadilan Tingkat Banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 369/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 369/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 369/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Kasasi : 360 K/Ag/2021
Pertama : 104/Pdt.G/2020/PA.SIT
Statistik222117