Putusan PT JAKARTA Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 50/Pid.Sus-TPK/2016/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iel Dalle Pairunan |
Hakim Anggota | 4. Jeldi Ramadhan, 1.sri Anggarwati, . 3. Lafat Akbar, 2. Heru Pramono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;------------------------------ - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 04/PID.SUS/TPK/2016/PN.Jkt.Pst . tanggal 21 September 2016 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, amar point 2 serta denda dan tentang biaya perkara, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa Alex Usman, S.Sos, SH., MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam Dakwaan Primair ;-------------------------------------------2. Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Alex Usman, S.Sos., SH., MM dari Dakwaan Primair tersebut ;------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa Alex Usman S.Sos., SH., MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;----------4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada Terdakwa Alex Usman, S.Sos., SH., MM dengan pidana penjara selama 5 (Lima ) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;-----------------------------------------5. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri tersebut untuk selebihnya ;----------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding sebanyak Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;---------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.Sus-TPK/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 50/Pid.Sus-TPK/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 50/Pid.Sus-TPK/2016/PT.DKI
Kasasi : 2341 K/PID.SUS/2017
Pertama : 04/PID.SUS/TPK/2016/PN.Jkt.Pst
Statistik168316