Putusan PT DENPASAR Nomor 30/PDT/2017/PT.DPS |
|
Nomor | 30/PDT/2017/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudaryadi |
Hakim Anggota | Ehel K. Sandan, Sudharmawatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi ; --------------------------------------------------Dalam Konvensi ;Dalam Eksepsi ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja,tanggal 15 Desember 2016, Nomor : 175/Pdt.G/2016/PN.Sgr, yang dimohonkan banding tersebut ; Dalam Pokok Perkara ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja,tanggal 15 Desember 2016, Nomor : 175/Pdt.G/2016/PN.Sgr, yang dimohonkan banding tersebut ; DENGAN MENGADILI SENDIRI ;- Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Terbanding tidak dapat diterima ; Dalam Rekonpensi ;- Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Terbanding tidak dapat diterima ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi ;- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/PDT/2017/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 30/PDT/2017/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2626 K/Pdt/2017
Pertama : 175/Pdt.G/2016/PN.Sgr
Peninjauan Kembali : 882 PK/PDT/2020
Banding : 30/PDT/2017/PT.DPS
Statistik7020