- Menyatakan Terdakwa I ANDRIANTO ALIAS PENDEK BIN SURIADI, Terdakwa II DAMIANTO ALIAS TOLE BIN DAMAMI, Terdakwa III PONIRAN ALIAS IRAN BIN PONIMI, dan Terdakwa IV KOSMIANTO Alias KESOT BIN DARMAJI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ANDRIANTO ALIAS PENDEK BIN SURIADI, dan Terdakwa IV KOSMIANTO Alias KESOT BIN DARMAJI dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan untuk Terdakwa II DAMIANTO ALIAS TOLE BIN DAMAMI dan Terdakwa III PONIRAN ALIAS IRAN BIN PONIMI dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa II DAMIANTO ALIAS TOLE BIN DAMAMI dan Terdakwa III PONIRAN ALIAS IRAN BIN PONIMI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa II DAMIANTO ALIAS TOLE BIN DAMAMI dan Terdakwa III PONIRAN ALIAS IRAN BIN PONIMI tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda REVO CW dengan nomor rangka MH31JBK311HK201544 nomor mesin JBK3E1200550
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra GTR dengan nomor rangka MH1KB2118HK042061, nomor mesin KB21E1040448.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT dengan nomor rangka MH32BJ0010J312 nomor mesin 2 BJ312905
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Force 1 dalam kondisi telanjang (tanpa kap) dengan nomor rangka MH34NS0113K794219 dan nomor mesin 4NS078370
- 1 (satu) buah linggis yang terbuat dari besi ulir dengan panjang sekitar 46 cm dan pada bagian ujungnya melengkung.
- 1 (satu) buah gembok besar merk AXL warna putih silver
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,-(dua ribu rupiah);
Putusan PN Belopa Nomor 75/Pid.B/2019/PN Blp |
|
Nomor | 75/Pid.B/2019/PN Blp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Belopa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Yuliada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firmansyah, Br Hakim Anggota Mukhlisin |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada dealer PT Tunas DWIPA MITRA melalui saksi SALWA SALEH Dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.B/2019/PN Blp
Statistik230