Putusan PT PALU Nomor 91/PDT/2015/PT PAL |
|
Nomor | 91/PDT/2015/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tjipto Slamet Basuki |
Hakim Anggota | M. Ch. Sjamtri Endi, H. Erlin Hermanto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;Dalam Eksepsi :- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Donggala tanggal 15 Juni 2015 Nomor : 34/Pdt.G/2014/PN.Dgl yang dimohonkan banding tersebut ;Dalam Pokok Perkara :- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Donggala tanggal 15 Juni 2015 Nomor : 34/Pdt.G/2014/PN.Dgl yang dimohonkan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRI- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan perbuatan Tergugat I atas membuat akta hibah bernomor 46/V/88 tertanggal 27 Mei 1988 adalah perbuatan melawan hukum ;- Menyatakan surat yang dikeluarkan Kepala Wilayah Kecamatan Balaesang tertanggal 27 Mei 1988 dalam akta hibah Nomor 46/V/88 dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat ;- Menghukum Tergugat I untuk menarik surat Akta Hibah yang bernomor 46/V/88 tertanggal 27 Mei 1988 sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum ;- Menghukum Tergugat II dan III untuk mengembalikan tanah serta mengosongkan ? Dahulu sebelah Utara dengan Jalan air, sekarang dengan kintal rumah Dahlan; ? Dahulu sebelah Timur dengan Kebunnya Lasodi, sekarang kebun kelapa Nurudin ;? Dahulu sebelah selatan dengan kebunnya Lamapaita, sekarang kebun kelapa Ambo Dalle ;? Sebelah Barat dengan Jalan Raya Palu-Sabang ;- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya; - Menghukum para terbanding semula para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/PDT/2015/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 91/PDT/2015/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3655 K/Pdt/2016
Banding : 91/PDT/2015/PT PAL
Statistik4331