Putusan PTA SEMARANG Nomor 98/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
|
Nomor | 98/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang98/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 12 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hm. Ichsan Yusuf |
Hakim Anggota | H. Samâun Abduh, H. Thoyib |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | ---------------------------------------------MENGADILI--------------------------------------------- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima; ----------------------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor : 2680/Pdt.G/2011/PA.Pml tanggal 11 Desember 2012 M. bertepatan dengan tanggal 27 Muharram 1434 H. yang dimohonkan banding ;----------------------------------------- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);---------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pdt.G/2013/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 98/Pdt.G/2013/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 265 K/Ag/2015
Banding : 98/Pdt.G/2013/PTA.Smg
Pertama : 2680/Pdt.G/2011/PA.PML
Statistik7024