Putusan PN PALU Nomor 35/Pdt.G/2014/PN.PL. |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2014/PN.PL. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ova Loura Sasube |
Hakim Anggota | I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, Vid Fredriek Albert Porajow |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Mengabulkan gtugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa sisa Luas tanah terperkara seluas + 577.5 M2 tersebut adalah sah milik Penggugat ;3. Menyatakan tidak sah Penguasaan atas tanah milik Penggugat pada bahagian Selatan oleh Tergugat I, tersebut dengan segala akibat hukumnya ; 4. Menyatakan segala surat-surat yang diterbitkan atas tanah terperkara kepada Tergugat I, III dan IV tidak sah/tidak mengikat dengan segala akibat hukumnya ;5. Memerintahkan Tergugat I, III dan IV dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk keluar dan menyerahkan tanah terperkara secara bebas kepada Penggugat dan bila perlu dengan bantuan aparat penegak hukum atau polisi ;6. Menghukum para tergugat untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap bulan tidak memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini memperokleh kekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan/eksekusi ;7. Menghukum Tergugat V dan Tergugat VI untuk tunduk dan bertakluk pada Putusan ini 8. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya ; 9. Menghukum Tergugat-Tergugat membayar biaya perkara yang dianggar sebesar Rp 5.441.000,- ( lima juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 53/PDT/2015/PT PAL
Kasasi : 632 K/Pdt/2016
Pertama : 35/Pdt.G/2014/PN Pl
Statistik539