- Menyatakan Terdakwa Moch. Ricky Fahrijal Andani Bin Moch. Achwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golngan I dalam bentuk tanaman ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Moch. Ricky Fahrijal Andani Bin Moch. Achwan dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti yang berupa :
- 1 (satu) unit LOUDSPEKER merk Polytron ;
- 9 (sembilan) klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat masing ??? masing 0,30 gram dengan jumlah total 2,70 gram yaitu :
- 1 (satu) kantong plastik kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,054 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UUR! Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan dengan berat + 0,033 gram ;
- 1 (satu) kantong plastik kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,054 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan dengan berat + 0,034 gram ;
- 1 (satu) kantong plastik kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,055 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan dengan berat + 0,033 gram ;
- 1 (satu) kantong plastik kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,050 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan dengan berat + 0,033 gram ;
- 1 (satu) kantong plastik kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,066 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan dengan berat + 0,045 gram ;
- 1 (satu) kantong plastik kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,043 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan dengan berat + 0,024 gram ;
- 1 (satu) kantong plastik kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,097 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan dengan berat + 0,070 gram ;
- 1 (satu) kantong plastik kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,106 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan dengan berat + 0,081 gram ;
- 1 (satu) kantong plastik kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,055 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan dengan berat + 0,036 gram
- 1 (satu) buah pipet kaca ;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung type J2 warna putih Dirampas Untuk Dimusnahkan ;
- Uang sebesar Rp. 300.000,- ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2901/Pid.Sus/2019/PN Sby |
|
Nomor | 2901/Pid.Sus/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Anton Widyopriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Subagia Astawa, Br Hakim Anggota H. Hisbullah Idris |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2901/Pid.Sus/2019/PN Sby
Statistik267