- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi yang dilaksanakan di MALANG pada tanggal 19-01-2002, sesuai Kutipan Akta Perkawinan No. 12/2002 tanggal 19-01-2002 yang dikeluarkan oleh kantor Catatan Sipil Kota MALANG ???Putus??? karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Malang untuk menyampaikan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang untuk dicatatkan dalam daftar register perkawinan yang bersangkutan
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan dan mengirimkan salinan putusan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang untuk dicatat dalam daftar Perceraian dalam tahun yang sedang berjalan dan menerbitkan Akte Perceraian bagi kedua belah pihak;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan hal-hal yang tercantum dalam rekonvensi ini, dianggap telah termasuk dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan jawaban dalam konvensi;
- Menyatakan sah dan berkekuatan kekuatan hukum tetap atas terbitnya Akta Perdamaian yang dibuat pada tanggal pada tanggal 6 Oktober 2016, asal perkara perdata No. 145/Pdt.G/2016/PN.Mlg, di Pengadilan Negeri Malang yang berakhir dengan damai dalam sidang mediasi;
- Menghukum Pengguggat Konvensi / Tergugat Rekonvensi membayar biaya hidup beserta biaya pendidikan kepada anak dari kedua belah pihak dan biaya akan ditanggung berdua masing-masing separuhnya kepada NATHALIE MANUELA ONG dari angka sebesar angka Rp.1.905.000.000,- (Satu milyar sembilan ratus lima juta) atau akan dibagi 2 (dua) sebesar Rp. 952.500.000,- (sembilan ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), maka masing-masing akan dibebani separuh dan harus dibayar lunas setelah 7 (tujuh) hari dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/ Pengguggat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.843.800,- (delapan ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus rupiah);
Putusan PN MALANG Nomor 3/Pdt.G/2020/PN Mlg |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2020/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mira Sendangsari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imron Rosyadi, Br Hakim Anggota Susilo Dyah Caturini |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Rita Purnamasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2020/PN Mlg
Statistik4726